Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MUI Tunggu Klarifikasi Sejumlah Zat Vaksin Sinovac

Ferdian Ananda Majni
17/12/2020 17:08
MUI Tunggu Klarifikasi Sejumlah Zat Vaksin Sinovac
Kedatangan vaksin CoronaVac yang diproduksi Sinovac di Bandara Soekarno-Hatta.(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan sertifikasi halal terhadap vaksin Sinovac. Namun, tim MUI telah melakukan pemeriksaan dan audit kelengkapan dokumen vaksin Sinovac ke Tiongkok beberapa waktu lalu.

Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPDM MUI) Lukman Hakim mengatakan pihaknya memastikan audit kesesuian dokumen vaksin Sinovac guna penetapan fatwa zat vaksin tersebut.

“Penetapan fatwa itu tentang zat-nya (vaksin). Apakah vaksin ini halal atau haram. Nah untuk penetapan halalnya maka kami harus mengetahui secara detail,” kata Lukman Dalam program Indonesia Bicara bertajuk Verifikasi dan Validasi Vaksin Covid-19 yang tayang daring, Kamis (17/12).

Dalam kunjungan ke Tiongkok pada 2-5 November lalu, kata Lukman berdasarkan hasil audit dihasilkan beberapa catatan dan informasi yang perlu didalami dari produsen Sinovac dari Tiongkok.

“Jadi sebagian bahan (vaksin) yang dipakai berasal dari pihak suplier. Tidak semua mereka kerjakan. Kunjungan itu, kami khusus mendalami vaksin Sinovac,” sebutnya.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan, Tolak Divaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta

Dia menjelaskan basis dari pengembangan vaksin sinovac yakni virus yang dimatikan. Oleh karena itu, untuk proses pengembangan melalui sel perantara.

“Jadi media (perantara) yang dipakai itu, perusahaan tidak membuat sendiri tetapi beli dari pihak lain. Sehingga kami carikan informasinya lebih detail tentang bahan-bahan itu,” paparnya.

Sejauh ini, dari memorandum audit terdapat 10 catatan yang disampaikan ke perusahan pengembang vaksin Sinovac tersebut.

“Ada beberapa yag sudah dipenuhi dan beberapa infomasi yang telah kami ketahui. Namun ada beberapa infomasi bahan baku yang masih menunggu klarifikasi,” lanjutnya.

Dia menegaskan setelah semua hasil audit dipenuhi, pihaknya akan segera membahas vaksin Sionovac dalam sidang fatwa untuk penetapan halam atau haram.

“Jadi ada fatwa zat dan fatwa pengunaannya. Untuk obat atau vaksin ada preseden. Nah, nanti fatwa pengunaannya cerita lain atau menunggu penetapan dari BPOM untuk perizinannya,” terangnya.

Meskipun secara zat untuk vaksin Sinovac halal, tetapi secara efficacy dan quality tidak lolos ijin edar maka fatwa halal juga tidak berlaku. Lanjut Lukman, semua tergantung dari ketetapan BPOM dan MUI.

“Sebaliknya ketika zatnya ada yang haram tetapi BPOM mengizinkan untuk dipakai dan lolos uji safety eficacy dan quality maka akan dilihat, apakah situasinya mendesak atau darurat maka komisi fatwa akan menentukannya,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya