Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wagub DKI Ingatkan, Tolak Divaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 13:42
Wagub DKI Ingatkan, Tolak Divaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta
Vaksin Covid-19(AFP/Mario Tama)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengingatkan kepada warga untuk mau divaksin covid-19. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin tersebut gratis alias tidak berbayar.

Jika menolak vaksin, warga bisa dikenakan denda Rp5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Jelang Natal, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Relatif Stabil

"Berbunyi seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, didenda," kata Ariza di Jakarta, Rabu (16/12).

Sanksi pidana denda tersebut juga menanti bagi warga yang yang menghalangi petugas kesehatan untuk memberikan vaksin serta melakukan langkah penanggulangan covid-19 seperti melakukan pemeriksaan covid-19 serta penelusuran kontak.

"Yah, yang menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp7 juta," tegasnya.

Di sisi lain, Ariza mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme distribusi vaksin.

"Kami mengikuti peraturan dan kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin. Nanti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, kami akan patuhi, ikuti dan laksanakan dengan baik, di antaranya kami dengar diutamakan untuk tenaga kesehatan. Kami siap," imbuhnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya