Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNDAAN peradilan terhadap tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi masyarakat maupun Maria. Ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan
Saat ini diketahui, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria. Penyusunan itu dimulai sejak penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu.
Menurut Fickar, lamanya proses peradilan terhadap tersangka korupsi seperti Maria merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan itu sekaligus dialami Maria yang memiliki hak diadili secepatnya untuk membuktikan kesalahannya.
Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menyebutkan masa penahanan tersangka setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum berlaku selama 20 hari. Kendati demikian, apabila diperlukan masih dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari.
Bahkan dalam Pasal 29 KUHAP, perpanjangan terhadap tersangka atau terdakwa masih dapat dilakukan selama 60 hari. Oleh sebab itu, proses penahanan di tingkat penyidikan atau penyusunan dakwaan dapat dilakukan selama 110 hari. Ini belum termasuk penahanan di tingkat penyidikan, yakni 120 hari.
"Cukup lama memang dan itu menimbulkan ketidakadilan sendiri. Karena itu, meski dalam perspektif waktu JPU punya waktu yang cukup leluasa untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan, tetapi menunda proses peradilan melahirkan ketidakadilan baik bagi masyarakat maupun pelaku," jelas Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (26/12).
Ia juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum merasa berutang kepada masyarakat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, baik formal maupun materil. Soalnya, mereka digaji menggunakan uang rakyat. (OL-14)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved