Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PENUNDAAN peradilan terhadap tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi masyarakat maupun Maria. Ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan
Saat ini diketahui, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria. Penyusunan itu dimulai sejak penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu.
Menurut Fickar, lamanya proses peradilan terhadap tersangka korupsi seperti Maria merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan itu sekaligus dialami Maria yang memiliki hak diadili secepatnya untuk membuktikan kesalahannya.
Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menyebutkan masa penahanan tersangka setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum berlaku selama 20 hari. Kendati demikian, apabila diperlukan masih dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari.
Bahkan dalam Pasal 29 KUHAP, perpanjangan terhadap tersangka atau terdakwa masih dapat dilakukan selama 60 hari. Oleh sebab itu, proses penahanan di tingkat penyidikan atau penyusunan dakwaan dapat dilakukan selama 110 hari. Ini belum termasuk penahanan di tingkat penyidikan, yakni 120 hari.
"Cukup lama memang dan itu menimbulkan ketidakadilan sendiri. Karena itu, meski dalam perspektif waktu JPU punya waktu yang cukup leluasa untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan, tetapi menunda proses peradilan melahirkan ketidakadilan baik bagi masyarakat maupun pelaku," jelas Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (26/12).
Ia juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum merasa berutang kepada masyarakat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, baik formal maupun materil. Soalnya, mereka digaji menggunakan uang rakyat. (OL-14)
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved