Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNDAAN peradilan terhadap tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi masyarakat maupun Maria. Ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan
Saat ini diketahui, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria. Penyusunan itu dimulai sejak penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu.
Menurut Fickar, lamanya proses peradilan terhadap tersangka korupsi seperti Maria merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan itu sekaligus dialami Maria yang memiliki hak diadili secepatnya untuk membuktikan kesalahannya.
Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menyebutkan masa penahanan tersangka setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum berlaku selama 20 hari. Kendati demikian, apabila diperlukan masih dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari.
Bahkan dalam Pasal 29 KUHAP, perpanjangan terhadap tersangka atau terdakwa masih dapat dilakukan selama 60 hari. Oleh sebab itu, proses penahanan di tingkat penyidikan atau penyusunan dakwaan dapat dilakukan selama 110 hari. Ini belum termasuk penahanan di tingkat penyidikan, yakni 120 hari.
"Cukup lama memang dan itu menimbulkan ketidakadilan sendiri. Karena itu, meski dalam perspektif waktu JPU punya waktu yang cukup leluasa untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan, tetapi menunda proses peradilan melahirkan ketidakadilan baik bagi masyarakat maupun pelaku," jelas Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (26/12).
Ia juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum merasa berutang kepada masyarakat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, baik formal maupun materil. Soalnya, mereka digaji menggunakan uang rakyat. (OL-14)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved