Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih memproses perkara dugaan korupsi terkait perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelabuhan Indonesia II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Pada Senin (21/12), terang Leonard, pihaknya kembali memeriksa seorang saksi berinisial S. Saksi tersebut merupakan akuntan publik. Pemeriksaan saksi penting dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana, sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Pemerintah harus Indentifikasi Ormas Intoleran
"Kita mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II," katanya.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ketiganya ialah mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT Hutchison, Seto Baskoro, dan konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.
Bahkan, mantan Dirut PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino juga sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II (Persero). Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini. (J-2)
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Peningkatan volume petikemas ini dipicu oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah wilayah operasi utama.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Plt. Direktur Utama CTP, Erwan Dwi Winanto, mengungkapkan pihaknya tengah fokus pada upaya integrasi tarif dengan ruas tol lain di Jakarta guna meningkatkan daya saing biaya angkut.
Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban warga yang aktivitas harian dan mobilitasnya terganggu akibat banjir.
Sinergi dan kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (KSOP dan BPTD), ASDP, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Polda Banten dan TNI AL Banten, serta instansi terkait.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved