Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II

Mediaindonesia.com
21/12/2020 22:52
Kejagung Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II
(MI/Pius Erlangga)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih memproses perkara dugaan korupsi terkait perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelabuhan Indonesia II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Pada Senin (21/12), terang Leonard, pihaknya kembali memeriksa seorang saksi berinisial S. Saksi tersebut merupakan akuntan publik. Pemeriksaan saksi penting dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana, sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Pemerintah harus Indentifikasi Ormas Intoleran

"Kita mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II," katanya.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ketiganya ialah mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT Hutchison, Seto Baskoro, dan konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.

Bahkan, mantan Dirut PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino juga sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II (Persero). Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya