Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tuntaskan Kasus HAM, Kejagung akan Koordinasi dengan Komnas HAM 

Tri Subarkah
05/1/2021 22:50
Tuntaskan Kasus HAM, Kejagung akan Koordinasi dengan Komnas HAM 
Aksi tabur bunga untuk mengenang korban tragedi Semanggi(Antara/Wahyu Putro A)

WAKIL Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional HAM. Hal itu dilakukan agar timsus dapat menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

"Ndak ada (target) waktu. Nanti akan ada koordinasi dengan Komnas (HAM). Kalau waktunya nggak ada," ujar Ali di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, Selasa (5/1).

Kendati demikian, Ali menyebut koordinasi itu bukan bertujuan untuk membantu melengkapi 13 berkas perkara yang dilakukan Komnas HAM. Ia menegaskan pelengkapan berkas perkara menjadi wewenang Komnas HAM sebagai penyelidik.

"Bukan masalah bantu tidak bantu, UU (undang-undang) perintahnya begitu. Sama saja dengan polisi kalau ada kekurangan, yang melengkapi polisi," jelas Ali.

Timsus HAM, lanjutnya, akan memberikan petunjuk kepada Komnas HAM untuk melengkapi berkas perkara yang belum memenuhi syarat formil dan materil. Ali menyebut selama ini Komnas HAM tidak pernah melengkapi berkas perkara yang masih dianggap kurang.

Baca juga : Kejagung Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus ASABR

Saat ini, Ali menjelaskan bahwa Timsus HAM sedang menginventarisasi dan mengevaluasi 13 perkara dugaan kasus HAM berat. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui karakter dari masing-masing kasus.

"Ini baru diinvestarisasikan oleh tim, nanti kita laporkan kepada ketua tim, Pak Waja (Wakil Jaksa Agung)," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Rabu (30/12) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik 18 orang anggota Timsus HAM. Timsus tersebut diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.

Nama lain yang mengisi struktur timsus tersebut antara lain Sekretaris Jampidsus Raja Nafrizal selaku Sekretaris Timsus HAM dan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Yuspar sebagai Koordinator Timsus HAM. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik