Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteriel serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara saksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteriel.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” jelas Yuspar kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Yuspar menjelaskan, ketika berkas lengkap sehingga proses hukum bisa naik ke tingkat penyidikan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Alternatif lain, menurut Yuspar, melalui nonyudisial yakni kompensasi rehabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ketidaklengkapan berkas merupakan jawaban normatif yang diulang-ulang Kejagung.
“Kami beranggapan persyaratan tersebut semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Kalau dibutuhkan bisa saja Jaksa Agung membentuk tim penyi dik yang melibatkan Komnas HAM,” cetus Taufan kepada Media Indonesia, kemarin.
Taufan menekankan perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan HAM. “ Komitmen ini mestinya disertai arah an lebih konkret dari Presiden ke Jaksa Agung,” imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung agar melanjutkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia 2020, Senin (14/12). (Tri/P-2)
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved