Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteriel serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara saksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteriel.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” jelas Yuspar kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Yuspar menjelaskan, ketika berkas lengkap sehingga proses hukum bisa naik ke tingkat penyidikan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Alternatif lain, menurut Yuspar, melalui nonyudisial yakni kompensasi rehabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ketidaklengkapan berkas merupakan jawaban normatif yang diulang-ulang Kejagung.
“Kami beranggapan persyaratan tersebut semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Kalau dibutuhkan bisa saja Jaksa Agung membentuk tim penyi dik yang melibatkan Komnas HAM,” cetus Taufan kepada Media Indonesia, kemarin.
Taufan menekankan perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan HAM. “ Komitmen ini mestinya disertai arah an lebih konkret dari Presiden ke Jaksa Agung,” imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung agar melanjutkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia 2020, Senin (14/12). (Tri/P-2)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved