Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteriel serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara saksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteriel.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” jelas Yuspar kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Yuspar menjelaskan, ketika berkas lengkap sehingga proses hukum bisa naik ke tingkat penyidikan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Alternatif lain, menurut Yuspar, melalui nonyudisial yakni kompensasi rehabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ketidaklengkapan berkas merupakan jawaban normatif yang diulang-ulang Kejagung.
“Kami beranggapan persyaratan tersebut semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Kalau dibutuhkan bisa saja Jaksa Agung membentuk tim penyi dik yang melibatkan Komnas HAM,” cetus Taufan kepada Media Indonesia, kemarin.
Taufan menekankan perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan HAM. “ Komitmen ini mestinya disertai arah an lebih konkret dari Presiden ke Jaksa Agung,” imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung agar melanjutkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia 2020, Senin (14/12). (Tri/P-2)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved