Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemeriksaan lima orang saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara dari korupsi Asabri mencapai Rp22,788 triliun.
Putusan sela belum masuk substansi pokok perkara. Putusan itu tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tandasnya.
Majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya batal demi hukum.
Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP.
Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 ayat 3 KUHAP.
Mereka antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosapturto dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo yang diperkaya Rp5,968 triliun.
JPU Kejari Jakarta Timur telah melimpahkan 8 perkara tipikor terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Penunjukan 20 Asisten Pidum di tingkat Kejati sebagai Asisten Pidmil dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan.
Kelima orang yang diperiksa adalah para pegawai ASABRI.
"Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard
Yenti mengatakan, penyitaan yang menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang harus berasal dari hasil kejahatan
Hasnu mengatakan, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya menyita perhatian publik, dan penegak hukum karena menyebabkan kerugian yang besar
Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
Langkah itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik 'Gedung Bundar' memeriksa satu staf Benny berinisial RAHK sebagai saksi.
"Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi, menyebut bahwa Ilham yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI bukanlah pelaku tunggal.
Tersangka kasus ASABRI yang dilaporkan meninggal adalah mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Siregar.
Ilham telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dirinya bersama delapan orang lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti pada 28 Mei 2021.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved