Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Terima Suap Rp27,6 Miliar, Kejagung Tahan Mantan Kadis Tanah Bumbu

Tri Subarkah
02/9/2021 23:12
Terima Suap Rp27,6 Miliar, Kejagung Tahan Mantan Kadis Tanah Bumbu
Dwidjono(Dok Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Dwijono terjerat kasus dugaan suap terkait izin peralihan pertambangan periode 2011 sampai 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahannya. Menurut Leonard, Dwidjono ditahan selama 20 hari di Rutan pada LP Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.

"Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,65 miliar," ungkap Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (2/9).

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi menjelaskan uang yang mengalir ke Dwidjono terkait peralihan izin pertambangan operasi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. "Pemberinya Hendri Sutiyo (almarhum)," katanya saat dikonfirmasi.

Kejagung menjerat Dwidjono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya