Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Dwijono terjerat kasus dugaan suap terkait izin peralihan pertambangan periode 2011 sampai 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahannya. Menurut Leonard, Dwidjono ditahan selama 20 hari di Rutan pada LP Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
"Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,65 miliar," ungkap Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (2/9).
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi menjelaskan uang yang mengalir ke Dwidjono terkait peralihan izin pertambangan operasi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. "Pemberinya Hendri Sutiyo (almarhum)," katanya saat dikonfirmasi.
Kejagung menjerat Dwidjono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved