Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Dwijono terjerat kasus dugaan suap terkait izin peralihan pertambangan periode 2011 sampai 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahannya. Menurut Leonard, Dwidjono ditahan selama 20 hari di Rutan pada LP Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
"Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,65 miliar," ungkap Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (2/9).
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi menjelaskan uang yang mengalir ke Dwidjono terkait peralihan izin pertambangan operasi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. "Pemberinya Hendri Sutiyo (almarhum)," katanya saat dikonfirmasi.
Kejagung menjerat Dwidjono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010. (OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved