Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum menegaskan penggabungan surat dakwaan terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan tersebut disoalkan majelis hakim dan terejawantah dalam sidang putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentu telah dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8).
"Serta telah sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan," sambungnya.
Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan.
Bima menyebut pihaknya telah menyiapkan dua rencana terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima enam eksepsi terdakwa MI. Pertama adalah dengan menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah, kedua dengan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan, setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Bima.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggabungan surat dakwaan justru sejalan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemisahan surat dakwaan justru akan membuat jalannya persidangan menjadi lama.
"Boleh kita bayangkan ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain, itu juga akan memakan waktu," jelas Leonard. (OL-8)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved