Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum menegaskan penggabungan surat dakwaan terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan tersebut disoalkan majelis hakim dan terejawantah dalam sidang putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentu telah dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8).
"Serta telah sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan," sambungnya.
Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan.
Bima menyebut pihaknya telah menyiapkan dua rencana terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima enam eksepsi terdakwa MI. Pertama adalah dengan menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah, kedua dengan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan, setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Bima.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggabungan surat dakwaan justru sejalan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemisahan surat dakwaan justru akan membuat jalannya persidangan menjadi lama.
"Boleh kita bayangkan ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain, itu juga akan memakan waktu," jelas Leonard. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved