Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dakwaan Korporasi Jiwasraya Jadi Evaluasi Perkara ASABRI

Tri Subarkah
22/8/2021 13:32
Dakwaan Korporasi Jiwasraya Jadi Evaluasi Perkara ASABRI
Ilustrasi(MI/Susanto)

PELIMPAHAN kembali surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) harus dijadikan bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung. Sebab, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tengah menangani kasus serupa di PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan menersangkakan 10 korporasi MI.

10 MI yang terlibat dalam megakorupsi di ASABRI adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian di perkara Jiwasraya, yakni Rp16,807 triliun.

Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein mengakui bahwa Korps Adhyaksa selama ini belum banyak menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi. Oleh sebab itu, penuntutan terhadap 13 MI di perkara Jiwasraya mesti menjadi pelajaran saat mendakwa 10 MI di perkara ASABRI.

"Bisa jadi pelajaran bagi jaksa supaya tidak terulang lagi. Ini malah jadi lama kan, bolak balik gitu," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (22/8).

Pelimpahan ulang berkas dakwaan terpisah bagi 13 MI dinilai Yunus sebagai keputusan tepat. Sebab, jika JPU melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya akan menunjukkan kengototan. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menerima surat dakwaan tersebut.

Baca juga : Awasi Keuangan dengan Kacamata Kedaruratan

Menurut Yunus, surat dakwaan untuk 13 MI di perkara Jiwasraya harus disusun secara jelas. Sebab, peranan dan keuntungan yang diterima belasan terdakwa itu belum tentu sama. "Walaupun dia sama-sama MI, katakanlah sebagai perantara dalam jual beli, dia dapat keuntungan dimasukan ke dalam rekeningnya, tapi perannannya harus jelas. Dalam dakwaan, masing-masing kan ada peranannya sebagai apa, kapan waktunya, tempatnya di mana, diuraikan semua itu."

Ia juga menjelaskan pemisahaan surat dakwaan tidak akan mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Klaim itu digunakan oleh JPU saat menggabungkan dakwaan 13 MI ke dalam satu surat. JPU diketahui menggunakan Pasal 141 huruf c KUHAP sebagai landasan untuk menggabungkan surat dakwaan. Yunus mengatakan jika susunan majelis hakim untuk 13 terdakwa MI sama, maka pemeriksaan saksi untuk lebih dari satu terdakwa dimungkinkan.

"Mungkin teknik penguraian peranan atau berkasnya saja yang dipisah. Saya kira diajuin nanti sama-sama, dihadiri bisa sama-sama," jelas Yunus.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyebut pelimpahan berkas perkara terpisah untuk 13 MI telah dilakukan pada Jumat (20/8). Hal itu dilakukan untuk menghindari polemik perbedaan pandangan dengan majelis hakim menjadi berlarut. Alasan serupa juga digunakan oleh JPU saat memutuskan tidak melakukan perlawanan hukum.

"Karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya," kata Bima saat memberi keterangan resmi, Jumat (20/8). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya