Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Awasi Keuangan dengan Kacamata Kedaruratan

Cahya Mulyana
22/8/2021 10:40
Awasi Keuangan dengan Kacamata Kedaruratan
Presiden Joko Widodo(AFP/HANDOUT / INDONESIAN PRESIDENTIAL PALACE /)

ATENSI Presiden Joko Widodo mengenai pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menyesuaikan dengan pandemi covid-19 dinilai tepat. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum mesti seirama dengan mengutamakan pencegahan penyalahgunaan anggaran.

"Memang dalam kondisi abnormal seperti pandemi covid-19 tidak bisa diberlakukan implementasi hukum yang normal, karena itu, diterbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020," ujar Guru Besar Hukum Pidana Pacasarjana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Minggu (22/8).

Menurut dia, BPK dan aparat penegak hukum tidak bisa menjalankan tugas pengawasan penggunaan anggaran dengan didasarkan pada kondisi normal. Pasalnya, prioritas utama penyerapan anggaran untuk menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara.

Baca juga: Kemenkominfo  : Kepercayaan Publik kepada Pemerintah Masih Tinggi

"Maksud Presiden Jokowi keadaan yang dihadapi adalah keadaan bencana. Untuk mengatasi bencana yang utama adalah kerja efektif dan cepat. Jika terlalu banyak prosedur risikonya korban akan lebih banyak," paparnya.

Menurut dia, paling penting dilakukan oleh pengguna anggaran adalah pertanggungjawaban. Pihak yang terbukti menerobos aturan untuk memperkaya diri sendiri tetap harus ditindak.

"Jika tidak memperkaya diri sendiri dan nyata untuk kelancaran pelayanan, jangan dicari-cari masalah hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung sikap Presiden Jokowi tersebut. 

"Saya setuju pendapat Presiden Jokowi mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi msh ada BPKP dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujarnya.

Menurut dia, sepanjang masa pandemi covid-19, relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan. Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Pada pasal 27 dari UU No 2/2020 dinyatakan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Diketahui Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8) mengatakan peran BPK di tengah penanganan pandemi covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini.

"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," ucap jokowi.

Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal dan yang paling utama saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia.

"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," jelasnya.

Tidak luput Jokowi pun mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPK yang sudah memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti pemerintah.

"Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya