Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat (3/9) lalu. Menurutnya, kerugian negara yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut masih bersifat potential loss.
"Jadi masih ada oppotunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan, dan kita juga enggak bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Supardi menuturkan bahwa mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan atau perekonomian negara adalah actual loss. Hal ini juga telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 Tahun 2016.
Dalam perkara dugaan korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), penyidik telah merujuk pada hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Meski telah di-SP3, penyidik Gedung Bundar tidak menutup kemungkinan untuk mengusut kasus itu lagi jika ditemukan alat bukti baru. "Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur (pidana), kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," kata Supardi.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah Korps Adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. (OL-13)
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PT JICT
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
Menurut Pelindo, satu kontainer milik tentara AS yang berisi senjata tempur, bukan barang selundupan. Kemungkinan besar, peralatan untuk latihan bersama dengan TNI AD lupa didaftarkan.
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved