Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat (3/9) lalu. Menurutnya, kerugian negara yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut masih bersifat potential loss.
"Jadi masih ada oppotunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan, dan kita juga enggak bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Supardi menuturkan bahwa mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan atau perekonomian negara adalah actual loss. Hal ini juga telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 Tahun 2016.
Dalam perkara dugaan korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), penyidik telah merujuk pada hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Meski telah di-SP3, penyidik Gedung Bundar tidak menutup kemungkinan untuk mengusut kasus itu lagi jika ditemukan alat bukti baru. "Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur (pidana), kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," kata Supardi.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah Korps Adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. (OL-13)
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PT JICT
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
Menurut Pelindo, satu kontainer milik tentara AS yang berisi senjata tempur, bukan barang selundupan. Kemungkinan besar, peralatan untuk latihan bersama dengan TNI AD lupa didaftarkan.
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved