Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat (3/9) lalu. Menurutnya, kerugian negara yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut masih bersifat potential loss.
"Jadi masih ada oppotunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan, dan kita juga enggak bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Supardi menuturkan bahwa mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan atau perekonomian negara adalah actual loss. Hal ini juga telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 Tahun 2016.
Dalam perkara dugaan korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), penyidik telah merujuk pada hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Meski telah di-SP3, penyidik Gedung Bundar tidak menutup kemungkinan untuk mengusut kasus itu lagi jika ditemukan alat bukti baru. "Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur (pidana), kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," kata Supardi.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah Korps Adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. (OL-13)
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PT JICT
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
Menurut Pelindo, satu kontainer milik tentara AS yang berisi senjata tempur, bukan barang selundupan. Kemungkinan besar, peralatan untuk latihan bersama dengan TNI AD lupa didaftarkan.
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved