KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima putusan banding mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Pengadilan Negeri DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara Lino.
"Sejauh ini, tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
Ali berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera memberikan salinan putusan itu. Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Pengajuan banding RJ Lino kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama untuk Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021," bunyi putusan banding Lino yang dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok. (OL-1)