Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Candra Yuri Nuralam
09/5/2022 09:15
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Richard Joost (RJ) Lino(Antara )

PENGAJUAN banding mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama untuk Lino.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021," bunyi putusan banding Lino yang dikutip pada Senin (9/5).

Hakim juga memerintahkan penahanan Lino terus dilakukan. Masa penjaranya dikurangi selama masa tahanan pada tahap penyidikan dan persidangan berlangsung.

Baca juga: Mengintip Kekayaan Alexander Marwata, Total Rp9 M Plus Koleksi Sepeda Onthel

Lino juga diwajibkan membayar biaya peradilan tingkat pertama sebesar Rp7.500. Dia juga wajib membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp2.000.

Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.

RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara US$1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya