Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.
"Saat ini, tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa R.J. Lino," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
Ali pun membeberkan alasan lembaganya mengajukan upaya kasasi tersebut.
KPK menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Baca juga: KPK Blokir rekening senilai Rp139,4 miliar terkait Korupsi Alutsista
Ia mengatakan bahwa penjatuhan uang pengganti pada perusahaan HDHM Tiongkok sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya mengeksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
"Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia," kata dia.
Selain itu, KPK juga mengharapkan otoritas Tiongkok mendukung upaya penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap R.J. Lino.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00," kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan banding yang diterima pada hari Senin (9/5).
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.
R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding dan meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada HDHM Tiongkok sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. (Ant/OL-09)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved