Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Proses eksekusi terhadap Lino dilakukan oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/11).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11).
Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terpidana kasus pengadaan dan pemeliharan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Hukuman itu lantas diperkuat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menghukum Lino pidana penjara selama empat tahun. Adapun putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," tukas Ali.
Perkara pengadaan QCC twin lift dilakukan Pelindo II dalam rentang waktu 2009 sampai 2011. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai US$1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift.(OL-5)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved