Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Proses eksekusi terhadap Lino dilakukan oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/11).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11).
Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terpidana kasus pengadaan dan pemeliharan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Hukuman itu lantas diperkuat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menghukum Lino pidana penjara selama empat tahun. Adapun putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," tukas Ali.
Perkara pengadaan QCC twin lift dilakukan Pelindo II dalam rentang waktu 2009 sampai 2011. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai US$1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift.(OL-5)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved