Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino akan diperiksa dengan kapasitas sebagai terdakwa di persidangan, hari ini, Jumat (5/11). Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Pemeriksaan terdakwa Jumat (5/11) siang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/11) malam.
Pihak RJ Lino telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membelanya. Persidangan tersebut digelar maraton 3-4 November 2021.
Baca juga: Hukuman Mati tak Signifikan Berantas Korupsi
Beberapa saksi dan ahli menjelaskan unsur perbuatan yang terkait pelanggaran pidana. Mulai dari soal disposisi kebijakan pengadaan QCC oleh RJ Lino hingga unsur kerugian negara.
Saksi yang mencuri perhatian ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Dia dihadirkan sebagai mantan Menteri BUMN dan menjelaskan soal pengangkatan RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II.
RJ Lino diangkat sebagai dirut karena berasal dari kalangan profesional. Karier RJ Lino dinilai mentereng karena pernah jadi direksi pelabuhan sungai di Tiongkok. Sofyan pun membela RJ Lino.
"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling perform. Bahwa, beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri saya akan bela, apa yang bisa saya bela," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban warga yang aktivitas harian dan mobilitasnya terganggu akibat banjir.
Sinergi dan kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (KSOP dan BPTD), ASDP, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Polda Banten dan TNI AL Banten, serta instansi terkait.
Direktur Utama SPJM, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa seluruh lini layanan perusahaan telah disiagakan untuk memastikan kelancaran operasional pelabuhan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meraih lima penghargaan di ajang Indonesia Corporate Communication and Sustainability (ICCS) Summit) 2025.
Tahun ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di SMA Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat wilayah yang kini menjadi sorotan sejak hadirnya Pelabuhan Kijing
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menggelar kegiatan Port Visit di Pelabuhan Pantoloan, Selasa (14/10).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved