Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
GURU BESAR Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Agus Raharjo menyampaikan pemindaan hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan dengan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor?' yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (4/11)
"Ternyata dari statistik Transparency International, ternyata tidak ada hubungan yang siginifikan antara ancaman dan penjatuhan pidana mati dengan pemberantasan korupsi," kata Agus, Kamis (4/11).
Meski Indonesia sudah difasilitasi dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, sampai sejauh ini belum ada terdakwa korupsi yang dihukum mati di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Tiongkok yang disebut Agus gemar menghukum mati koruptor. Kendati demikian, peringkat Tiongkok dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 tidak berbeda jauh dengan Indonesia.
Negara-negara yang telah menghapus hukuman mati seperti Belanda dan Denmark, lanjut Agus, memiliki IPK yang baik. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tapi bagaimana perilaku aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Itu yang lebih penting," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (JAM-Pidsus) Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Melalui keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat (Jiwasraya) maupun prajurit (Asabri)
"Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard, Kamis (28/11). (OL-8)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved