Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perusahaan Tiongkok Gagal Penuhi Syarat Pengadaan QCC untuk Pelindo II

Tri Subarkah
06/10/2021 18:48
Perusahaan Tiongkok Gagal Penuhi Syarat Pengadaan QCC untuk Pelindo II
RJ Lino(Antara)

MANTAN Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Teguh Pramono mengungkap bahwa perusahaan Tiongkok Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam evaluasi administrasi teknis terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC). Selain HDHM, perusahaan Tiongkok lainnya, yaitu ZPMC juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Teguh saat menjadi saksi untuk sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC twin lift dengan terdakwa Richard Joost Lino selaku mantan Direktur Utama Pelindo II. Menurut Teguh, kedua perusahaan Tiongkok itu gagal memenuhi syarat evaluasi administrasi saat proses pengadaan QCC single lift.

"Karena di administrasi teknis itu ada satu persyaratan, peserta harus memiliki pengalaman dalam lima tahun mengekspor daripada QCC sebanyak minimal lima unit," jelasnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10).

Adapun syarat lain yang menyebabkan kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat disebabkan karena menggunakan standar Tiongkok. Padahal, Pelindo II mematok standar Eropa. Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM. Ini disebabkan karena HDHM memberikan penawaran harga yang lebih rendah ketimbang ZPMC. Di sisi lain, lanjut Teguh, HDHM juga melakukan penawaran QCC twin lift meski pengadaan yang dilakukan Pelindo II sebatas QCC single lift.

Teguh menyebut prosedur yang dilakukan Pelindo II sebenarnya menabrak aturan. Menurutnya, perusahaan pelat merah itu harusnya mengulang proses penawaran karena pengadaan yang pertama kali dilakukan sudah gagal. Sebab, spesifikasi dalam pengadaan untuk QCC twin lift berbeda dengan single lift.

"Jika dibuat HPS (harga perkiraan sendiri) QCC untuk twin lift, maka seharusnya pengadaan dimulai dari awal lagi, karena sudah berbeda dengan HPS QCC single lift. Bahkan harus melalui revisi anggaran karena barang yang akan dibeli sudah berbeda dari anggaran perusahaan yang sudah ditetapkan," kata jaksa KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan yang dibenarkan oleh Teguh.

Pada 2009-2011, Pelindo II melakukan pengadaan QCC twin lift untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak. KPK menyeret Lino ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Lino diduga merugikan keuangan negara sampai US$1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya