Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut Supardi, pihaknya akan memperdalam Alex dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari US$30 juta.
Ia menyebut tiga yang dibeli ASABRI adalah MYRX, LCGP, dan SIAP.
Hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi.
"Penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti," ujar Leonard.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Keempatnya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan Tersangka TT
Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,65 miliar
"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara,"
Kedua aplikasi itu adalah Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS. Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan upaya itu dilakukan dengan memeriksa dua orang sebagai saksi.
Surat dakwaan yang disusun JPU menyebut 15 nama yang menerima kekayaan dari kasus korupsi Asabri. Namun, enam di antaranya tidak berstatus tersangka.
Akbar menambahkan, penegakan hukum yang salah bisa memengaruhi ekosistem dunia investasi sebuah negara
Menurut Supardi, gugatan yang dilakukan Shining sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara.
"Kasus itu sedang kami selidiki, masih tahap penyelidikan. Pokoknya on progress," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi
Heru telah dihukum dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.
JAM-Pidsus tengah menangani kasus serupa di PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan menersangkakan 10 korporasi MI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved