Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Alex Noerdin Di-back Up Golkar, Kejagung: No Problem

 Tri Subarkah
17/9/2021 10:48
Alex Noerdin Di-back Up Golkar, Kejagung: No Problem
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) saat memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak menyoalkan bantuan hukum yang ditawarkan Partai Golkar terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang baru ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.

Alex saat ini diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyatakan bantuan hukum merupakan hak setiap tersangka.

"Itu kan hak ya. Mau 100 laywer pun kan enggak mungkin masuk ke sidang semua. Enggak apa-apa, no problem," katanya saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).

Lebih lanjut, Supardi juga memahami jika pihak Alex kecewa dengan penetapan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.

Ia memastikan semua proses yang ditujukkan ke Alex sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan memperhatikan prinsip equality before the law. Apalagi, Alex ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kecuali kalau belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan tersangka," ujar Supardi.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI, Adies Kadir mengatakan prihatin atas musibah yang menimpa Alex.

Ia mengatakan partai berlambang pohon beringin itu siap memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham).

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Partai Golkar apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," kata Adies.

Sebelumnya, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Alex menyatakan keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.

Soesilo beralasan, sebagai anggota DPR RI, kliennya tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Selain itu, ia juga mengritik tindakan penyidik yang langsung menersangkakan Alex setelah diperiksa sebagai saksi.

"Langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai," katanya kepada Media Indonesia.

Soesilo masih mempertimbangkan upaya hukum praperadilan atas penetapan Alex sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Supardi menyebut pihaknya siap apabila langkah praperadilan diambil oleh Alex.

"Ya itu hak setiap warga negara. No problem. Sudah siap semua lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Alex langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik 'Gedung Bundar' atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkap Leonard di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).

Alex ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya