Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi

Tri Subarkah
16/9/2021 20:59
Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi
Alex Noerdin(MI/ Tri Subarkah)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap peran Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Menurutnya, saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018), Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010.

 

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkap Leonard di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).

Adapun gas bumi bagian negara yang diperoleh atas permintaan Alex sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksanya. Sebelumnya pada Senin (13/9), penyidik telah memanggil Alex sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan mengikuti rapat di DPR RI.

Selain Alex, penyidik 'Gedung Bundar' juga menersangkakan Direktur PT DKLN merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas merangkap Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang. Dalam perkara itu, kata Leonard, Muddai menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Kendati demikian, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima oleh Alex maupun Muddai dalam kasus tersebut. Ia berkilah bahwa hal itu sudah masuk pokok perkara.

Alex dan Muddai keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 15.25 WIB dengan menggunakan rompi merah muda. Penyidik langsung memboyong Alex ke Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Muddai dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari mulai hari ini dalam rangka penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik