Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Fokus Buktikan Kerugian Perekonomian Negara

Tri Subarkah
16/9/2021 11:07
Kejaksaan Fokus Buktikan Kerugian Perekonomian Negara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono(Antara )

MESKI telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembuktian unsur merugikan perekonomian negara masih belum marak dilakukan dibanding unsur merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono meminta jajarannya mulai fokus pembuktian tersebut.

"Penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," kata Ali saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus secara virtual, Rabu (15/9).

Menurut Ali, arahan tersebut merupakan program optimalisasi yang sudah dicanangkan sejak 2020. Ia berharap agar pembuktian kerugian perekonomian negara menjadi perhatian bagi jajaran Bidang Pidana Khusus di lingkungan kejaksaan. Sebab sejauh ini, baru ada satu perkara kejaksaan yang diarahkan terhadap pembuktian kerugian perekonomian negara.

Kasus yang dimaksud terkait dengan korupsi impor tekstil yang menyeret empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/4) menyatakan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi, menjelaskan pembuktian delik merugikan perekonomian negara harus dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian. Unsur tersebut, lanjutnya, bisa dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu.

"Jadi kalau kita bicara (merugikan)perekonomian negara, tidak harus apakah itu ada kerugian keuangan negaranya atau enggak, itu kan alternatif ya. Bisa juga nanti ada keuangan negaranya, bisa juga perekonomian negaranya kena," paparnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/9) malam.

Baca juga: Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Perlu Direspons Presiden dan DPR

Dalam kaitannya dengan kasus impor tekstil yang diusut Korps Adhyaksa tahun lalu, misalnya, Supardi menyebut ada aturan pembatasan kuota importasi yang dilanggar oleh para terdakwa. Padahal kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri.

Supardi menyebut dari kasus-kasus yang ditangani oleh penyidik Gedung Bundar saat ini, belum ada yang diarahkan untuk pembuktian merugikan perekonomian negara. Sebelumnya pada pertengahan Juni lalu, Ali sempat mengatakan akan mencoba berinovasi dengan mencari celah hukum dalam mengusut dugaan korupsi terkait importasi emas. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya