Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dipanggil Kejagung soal Korupsi Gas Bumi, Bekas Gubernur Sumsel Mangkir

Tri Subarkah
13/9/2021 21:22
Dipanggil Kejagung soal Korupsi Gas Bumi, Bekas Gubernur Sumsel Mangkir
Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi, Alex minta agar pemeriksaan ditunda.

"Enggak datang, minta penundaan. (Alasannya) masih sidang DPR," ungkap Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (13/9).

Menurut Supardi, pihaknya akan memperdalam Alex dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari US$30 juta. Ditanya mengenai aliran uang ke Alex dalam dugaan rasuah tersebut, Supardi enggan menjabarkan lebih jauh.

"Pokoknya kita perdalam. Nanti jadinya seperti apa, nanti," ujarnya.

Ini merupakan panggilan Alex pertama kali sejak penyidik Gedung Bundar menersangkakan dua orang dalam perkara tersebut pada Rabu (8/9). Supardi menyebut pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Alex dalam waktu dekat. "Masih kita panggil minggu ini."

Baca juga: Mantan Komut Akui ASABRI Beli Saham Suspend

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus tersebut terjadi antara 2010-2019. Pada 2010, Alex meminta agar Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), PDPDE Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara.

Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan sahamnya adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugian sebesar US$30,194 juta dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

"Kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," imbuh Leonard, Rabu (8/9). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik