Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi, Alex minta agar pemeriksaan ditunda.
"Enggak datang, minta penundaan. (Alasannya) masih sidang DPR," ungkap Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (13/9).
Menurut Supardi, pihaknya akan memperdalam Alex dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari US$30 juta. Ditanya mengenai aliran uang ke Alex dalam dugaan rasuah tersebut, Supardi enggan menjabarkan lebih jauh.
"Pokoknya kita perdalam. Nanti jadinya seperti apa, nanti," ujarnya.
Ini merupakan panggilan Alex pertama kali sejak penyidik Gedung Bundar menersangkakan dua orang dalam perkara tersebut pada Rabu (8/9). Supardi menyebut pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Alex dalam waktu dekat. "Masih kita panggil minggu ini."
Baca juga: Mantan Komut Akui ASABRI Beli Saham Suspend
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus tersebut terjadi antara 2010-2019. Pada 2010, Alex meminta agar Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), PDPDE Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara.
Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan sahamnya adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugian sebesar US$30,194 juta dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.
"Kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," imbuh Leonard, Rabu (8/9). (OL-4)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved