Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISARIS Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2014-2017, Marsdya (Purn) Ismono Wijayanto mengungkap direksi perusahaan pelat merah itu sempat membeli saham-saham yang telah di-suspend. Ismono mengetahuinya dari laporan yang diterima saat ia merangkap jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.
"(Laporan) pada saat itu adalah pembelian saham yang sudah suspend tapi tetap dibeli, itu yang sangat kami ingat," ungkapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Senin (13/9).
Ismono dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019. Menurutnya, pembelian saham-saham suspend tersebut tidak melalui izin dari pihak komisaris.
Ia menyebut tiga yang dibeli ASABRI adalah MYRX, LCGP, dan SIAP. Setelah mendapat laporan tersebut, Ismono mengakui sempat merapatkan hal itu. "Saya sampaikan kenapa ini dibeli tidak pada saat yang sehat. Tapi tidak tertulis, secara lisan dalam rapat."
Baca juga: Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih
Komite audit, aku Ismono, pernah mengingatkan direksi mengenai pembelian saham-saham tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan saran yang diberikan oleh komite audit tidak diikuti oleh dewan direksi. Padahal seyogianya, komisaris harus mendapatkan laporan terlebih dahulu sebelum perusahaan membeli saham.
Lebih lanjut, Ismono mengungkap laporan tahunan ASABRI sering datang terlambat. Bahkan pada 2016, ia mengaku tidak mau menandatangi laporan keuangan karena tidak sesuai dengan yang diinginkan. Namun, laporan tersebut tetap sampai ke Kementerian BUMN.
"Tiba-tiba laporan keuangan itu sudah sampai ke Kementerian BUMN, tanda tangan saya di-scan, saya tidak tahu," aku Ismono.
Masih di tahun 2016, ia juga menyebut ada aliran uang sebesar Rp80 miliar yang disetorkan ASABRI ke Kementerian BUMN. Saat itu, ASABRI dinahkodai oleh Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Berdasarkan pengakuan Adam ke dirinya, uang itu merupakan deviden yang diminta oleh Kementerian BUMN.
"Laporannya tidak secara pasti apa, saya lupa, tapi uang itu sebesar Rp80 miliar. Setelah saya tanyakan ke Pak Adam, pada saat itu katanya ini deviden yang harus disetor kepada BUMN," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Starategi dan Analisa Investasi ASABRI Budi Setiawan mengungkap direksi BUMN itu tetap membeli saham yang berdasarkan hasil analisis pihaknya berada dalam kondisi kesehatan tidak bagus. Beberapa saham yang dibeli antara lain IIKP, POOL, FIRE, PCAR, BALI, DTEK, dan BOME. "Itu memiliki kondisi fundamental yang kurang baik, tapi tetap dibeli."
Budi menyebut akibat dari pembelian saham-saham itu terjadi penurunan nilai harga pasar dan mengakibatkan kerugian yang belum teralisasi (unrealized loss) di ASABRI. Ia mengatakan hal itu terjadi pada 2018 saat Letjen (Purn) Sonny Widjaja menjabat sebagai Direktur Utama ASABRI. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI mencapai Rp22,788 triliun.
Adam dan Sonny sama-sama menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Para terdakwa lain adalah mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved