Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih

Tri Subarkah
13/9/2021 14:00
Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021)(ANTARA FOTO/Fakhri H)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar atas penanganan lima perkara sepanjang 2020-2021. Dugaan suap tersebut dilakukan Robin bersama pengacara Maskur Husain. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum KPK menguraikan kelima perkara yang ditangani Robin dan Maskur itu melibatkan manta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado, mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dari Syahrial, Robin dan Maskur menerima Rp1,695 miliar dari Rp1,7 miliar yang dijanjikan.

"Di mana terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain sejumlah Rp1,205 miliar," kata jaksa Lie Putra Setiawan, Senin (13/9).

Jaksa KPK menyebut bahwa Azis mengenalkan Robin ke Syahrial. Dalam hal ini, Syahrial meminta agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Atas pemberian uang tersebut, Robin lantas membocorkan informasi kedatangan tim penyidik KPK ke Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai. Kendati demikian, lembaga antirasuah pada akhirnya tetap meningkatkan status kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

Lebih lanjut, jaksa KPK menjelaskan bahwa Azis meminta Robin untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkannya dengan Aliza yang saat itu diselidiki KPK. Total yang yang diperoleh dari Azis dan Aliza ke Robin dan Maskur adalah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh bagian Rp788,887 juta.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Eks Bupati Kukar ke Penyidik KPK Robin

Berikutnya, Robin didakwa mendapatkan uang dari Ajay sebesar Rp507,390 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam peyidikan perakar bantuan sosial. Hal ini disebabkan karena karena Ajay mendapat informasi KPK sedang gencar menyelidiki kasus bansos di Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi. Robin sendiri mendapat bagian sebesar Rp82,390 juta untuk menangani perkara ini.

Atas perkara yang melibatkan Usman, Robin memperoleh uang Rp252,5 juta dari total keseluruhan Rp525 juta untuk dirinya dan Maskur. Mulanya, Robin menghubungi Usman dan mengatakan akan dijadikan tersangka terkait kasus Kepala LP Sukamiskin. Usman lantas meminta Robin agar tidak ditersangkakan oleh KPK.

Sementara untuk perkara yang melibatkan Rita, Robin mengantongi Rp697,8 juta. Robin dan Maskur menjanjikan Rita yang saat itu ditahan di LP Kelas IIA Tangerang bisa mengembalikan aset-aset yang disita dari KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali yang diajukan Rita. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut bahwa Rita sempat menghubungi Azis soal komunikasi dengan Robin dan Maskur. Total uang yang diperoleh Robin dan Maskur mencapai Rp4,5 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa dan Maskur Husain menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu," sebut jaksa Wahyu Dwi Oktafianto.

Atas perbuatannya, Robin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan terhadap Robin dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan hakim Rianto Adam Pontoh serta Jaini Bashir. Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, Robin mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya