Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sejumlah nama muncul dalam petikan dakwaan penyidik Robin termasuk eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
KPK menegaskan dalam mengusut kasus dan menetapkan tersangka karena adanya kecukupan bukti bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. KPK meminta masyarakat bersabar dan berjanji terbuka menginformasikan perkembangannya.
Pada petikan dakwaan perkara eks penyidik Robin, ada sejumlah nama yang disebut memberi uang. Wali Kota Tanjungbalai disebut memberi Rp1,69 miliar. Nama Rita Widyasari juga muncul disebut memberi uang Rp5,19 miliar.
Nama lain yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberi Rp3 miliar dan US$36.000. Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna disebut memberi Rp507 juta dan seorang bernama Usman Effendi memberi Rp525 juta.
Saat ini Rita Widyasari menjalani hukuman setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan serta proyek di Kutai Kartanegara.
KPK pada awal 2018 juga menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rita melakukan pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp436 miliar.
Ali Fikri menyampaikan kasus TPPU Rita tidak berhenti meski ada dugaan suap dalam perkara penyidik Robin. Dia menepis anggapan kasus dugaan pencucian terhadap Rita mangkrak. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemberkasan perkara.
"Kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujarnya.(Dhk/OL-09)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved