Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sejumlah nama muncul dalam petikan dakwaan penyidik Robin termasuk eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
KPK menegaskan dalam mengusut kasus dan menetapkan tersangka karena adanya kecukupan bukti bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. KPK meminta masyarakat bersabar dan berjanji terbuka menginformasikan perkembangannya.
Pada petikan dakwaan perkara eks penyidik Robin, ada sejumlah nama yang disebut memberi uang. Wali Kota Tanjungbalai disebut memberi Rp1,69 miliar. Nama Rita Widyasari juga muncul disebut memberi uang Rp5,19 miliar.
Nama lain yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberi Rp3 miliar dan US$36.000. Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna disebut memberi Rp507 juta dan seorang bernama Usman Effendi memberi Rp525 juta.
Saat ini Rita Widyasari menjalani hukuman setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan serta proyek di Kutai Kartanegara.
KPK pada awal 2018 juga menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rita melakukan pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp436 miliar.
Ali Fikri menyampaikan kasus TPPU Rita tidak berhenti meski ada dugaan suap dalam perkara penyidik Robin. Dia menepis anggapan kasus dugaan pencucian terhadap Rita mangkrak. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemberkasan perkara.
"Kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujarnya.(Dhk/OL-09)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved