Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Telusuri Aliran Dana Eks Bupati Kukar ke Penyidik KPK Robin

 Dhika Kusuma Winata
06/9/2021 13:09
KPK Telusuri Aliran Dana Eks Bupati Kukar ke Penyidik KPK Robin
Tersangka kasus korupsi eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sejumlah nama muncul dalam petikan dakwaan penyidik Robin termasuk eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).

KPK menegaskan dalam mengusut kasus dan menetapkan tersangka karena adanya kecukupan bukti bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. KPK meminta masyarakat bersabar dan berjanji terbuka menginformasikan perkembangannya.

Pada petikan dakwaan perkara eks penyidik Robin, ada sejumlah nama yang disebut memberi uang. Wali Kota Tanjungbalai disebut memberi Rp1,69 miliar. Nama Rita Widyasari juga muncul disebut memberi uang Rp5,19 miliar.

Nama lain yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberi Rp3 miliar dan US$36.000. Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna disebut memberi Rp507 juta dan seorang bernama Usman Effendi memberi Rp525 juta.

Saat ini Rita Widyasari menjalani hukuman setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan serta proyek di Kutai Kartanegara.

KPK pada awal 2018 juga menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rita melakukan pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp436 miliar.

Ali Fikri menyampaikan kasus TPPU Rita tidak berhenti meski ada dugaan suap dalam perkara penyidik Robin. Dia menepis anggapan kasus dugaan pencucian terhadap Rita mangkrak. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemberkasan perkara.

"Kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujarnya.(Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya