Pengacara Pertimbangkan Alex Noerdin Ajukan Praperadilan

 Tri Subarkah
16/9/2021 18:56
Pengacara Pertimbangkan Alex Noerdin Ajukan Praperadilan
Tersangka Alex Noerdin.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KUASA hukum Alex Noerdin, Soseilo Aribowo mengakatan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Masih dipikirkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia Kamis (16/9).

Soesilo menyebut pihaknya keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pasalnya, Alex saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Selain itu, Soesilo juga mengritik tindakan penyidik yang langsung menersangkakan Alex setelah diperiksa sebagai saksi. "Langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai."

"Ini menjadi warning untuk siapa pun, 'Kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan enggak pulang'," tandasnya.

Sebelumnya, Alex langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik 'Gedung Bundar' atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkap Leonard di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).

Alex ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya