Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KUASA hukum Alex Noerdin, Soseilo Aribowo mengakatan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Masih dipikirkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia Kamis (16/9).
Soesilo menyebut pihaknya keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pasalnya, Alex saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Selain itu, Soesilo juga mengritik tindakan penyidik yang langsung menersangkakan Alex setelah diperiksa sebagai saksi. "Langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai."
"Ini menjadi warning untuk siapa pun, 'Kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan enggak pulang'," tandasnya.
Sebelumnya, Alex langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik 'Gedung Bundar' atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkap Leonard di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).
Alex ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan. (Tri/OL-09)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved