Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta agar jaksa memaksimalkan proses eksekusi uang pengganti terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya adalah dua terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, pemaksimalan eksekusi uang pengganti terhadap Benny dan Heru perlu dilakukan mengingat hal itu tidak bisa diganti lagi dengan pidana penjara tambahan. "Tidak memungkinkan diganti dengan penjara pengganti karena yang bersangkutan (Benny dan Heru) telah dijatuhi pidana seumur hidup," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (14/9).
Barita menyebut proses perampasan atas aset yang telah disita akan memakan waktu lama. Penyelesaian eksekusi barang bergerak maupun tidak bergerak, lanjutnya, perlu dilakukan dengan cermat antara jaksa eksekutor, Pusat Pemulihan Aset, serta instansi terkait lainnya. Ia mengatakan penyelesaian masalah itu bisa dilakukan dengan penetapan status pemanfaatan, hibah, atau lelang.
Baca juga: Ditanya Uang Pengganti Rp16,7 Triliun, Benny Tjokro dan Heru Kompak Bungkam
"Kami mendorong agar jaksa eksekutor terus berupaya maksimal untuk melakukan asset tracing terpidana. Apabila ditemukan asetnya segera dilaksanakan proses lelang sesuai ketentuan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Barita.
Menurut Barita, asset tracing terhadap Benny dan Heru tetap dapat dilakukan karena keduanya masih menjalani pidana penjara seumur hidup. Komjak memastikan akan terus memantau dan mendorong proses eksekusi dilaksanakan secara konsisten dan tegas.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Benny dan Heru dengan total Rp16,807 triliun. Pidana uang pengganti yang dijatuhi terhadap Benny sebesar Rp6,078 triliun, sedangkan Heru sejumlah Rp10,728 triliun.
Jika keduanya tidak membayar paling lama satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved