Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ditanya Uang Pengganti Rp16,7 Triliun, Benny Tjokro dan Heru Kompak Bungkam

Tri Subarkah
30/8/2021 21:05
Ditanya Uang Pengganti Rp16,7 Triliun, Benny Tjokro dan Heru Kompak Bungkam
Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

TERPIDANA kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro bungkam saat disinggung soal pembayaran pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Begitu juga dengan Heru hidayat yang dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.

Sebelumnya, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi badan terhadapnya usai Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Komisaris PT Hanson International itu tak menjawab pertanyaan Media Indonesia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Seperti yang sudah diketahui, Benny juga diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Terpidana kasus Jiwasraya lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ASABRI, yakni Heru Hidayat, juga enggan memberikan pernyataan terkait putusan kasasi MA. Selain dipidana penjara seumur hidup, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu juga turut dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.

"Saya enggak boleh ngomong sama jaksa," kata Heru yang ditemui Senin (30/8) sambil meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: ICW Minta Lili Dipolisikan

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Benny dan Heru sama-sama belum membalas pesan yang sudah dikirim Media Indonesia terkait eksekusi pembayaran uang pengganti. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya belum melakukan eksekusi uang pengganti terhadap keduanya. Sampai sejauh ini, pihak Kejaksaan baru mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA.

"Kita tunggu putusan lengkap," singkat Bima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menyebut bahwa Benny dan Heru telah dijebloskan masing-masing ke Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Cipinang. Proses eksekusi badan dilaksanakan pada Rabu (25/8) sore.

Selain Benny dan Heru, jaksa eksekutor juga telah menjebloskan empat terpidana lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan putusan kasasi, Hary, Hendrisman, dan Joko dihukum pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan Syahmirwan 18 tahun penjara. Syahmirwan dan Joko turut dijebloskan ke Rutan Cipinang bersama dengan Heru. Sementara itu, Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Diketahui, rasuah di Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya