Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian. Jadi, pelanggaran etik oleh Lili tidak boleh berhenti dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama satu tahun.
"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial. Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/8).
Menurut dia, pembicaraan antara Lili dan M.Syahrial disinyalir berkaitan dengan konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Jika praktik itu terbukti berujung tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tidak cukup sampai di situ, kata Kurnia, Dewas juga harus turun tangan dengan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian. Langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.
Pada tahun 2009 lalu, eks Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan eks Ketua KPK Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.
"Pasal 65 dan Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," paparnya.
Landasan kedua langkah yang harus dilakukan tersebut, kata Kurnia, berdasarkan putusan Dewas KPK yang menyebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran. Kedua pelanggaran yang dimaksud ialah menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Sementara, lanjut dia, putusan Dewas KPK terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili. Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK.
Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan. Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.
Baca juga : Akan Kasasi, KPK Segera Analisa Putusan Samin Tan
Desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya. Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela," terangnya.
Tidak hanya dua perbuatan yang disampaikan oleh Dewas KPK, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK salah satunya Lili dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK.
Pada regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.
Kedua, putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu terus menurun sejak beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada tujuh lembaga survei pada tahun 2020 lalu mengkonfirmasi hal yang sama. Hal ini pun wajar, mengingat banyaknya kontroversi yang dihasilkan oleh Komisioner KPK baru, mulai dari ketidakmampuan mengelola internal kelembagaan, menurunnya performa kinerja penindakan, hingga ketiadaan konsep pencegahan korupsi yang jelas.
"Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri," pungkasnya.
Terpisah Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Itu usai terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah diusut KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas), saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili usai mendengarkan putusan Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili.
Tumpak menyatakan, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Lili, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai Lili tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Baca juga : 10 Orang Terkena OTT dari Probolinggo Tiba di KPK
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Diberitakan, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang juga telah menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Terdapat dua dugaan pelanggaran etik Lili yang dilaporkan Sujanarko, Novel dan Rizka ke Dewas. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.
Dalam persidangan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap adanya komunikasi Pintauli Siregar dengan Syahrial.
Jaksa penuntut KPK awalnya menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya Jaksa KPK.
"Seperti itu pak," jawab Stepanus yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa pun mendalami pernyataan Stepanus tersebut. Jaksa kemudian mempertanyakan pihak yang menyarankan Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Stepanus pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Stepanus.
"Bu Lili siapa?," cecar Jaksa.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," jawab Stepanus.
Jaksa kembali mendalami hal lain yang disampaikan Syahrial terkait komunikasinya dengan Lili. Stepanus menuturkan, Syahrial sempat menceritakan dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah berada di meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Stepanus mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Stepanus mengaku tak mengetahui secara pasti 'bantuan' yang ditawarkannya kepada Syahrial lebih dulu atau tidak dibanding atau perkenalan Syahrial dengan Fahri Aceh. Yang pasti, kata Stepanus, Syahrial lebih dulu kenal dengan Lili.
"Saya tidak tahu pak, terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum, tapi sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan bu Lili," ungkapnya. (OL-2)
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved