Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akan Kasasi, KPK Segera Analisa Putusan Samin Tan

Cahya Mulyana
30/8/2021 17:49
Akan Kasasi, KPK Segera Analisa Putusan Samin Tan
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/Adam Dwi.)

PEMILIK PT Borneo Lumbung Energi and Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menyikapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi usai menerima salinan putusan terhadap Samin Tan.

"Terkait putusan tidak bersalah terhadap terdakwa Samin Tan, kami menyampaikan bahwa KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).

Ali menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. Hal tersebut terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan ada pemberian uang dari Samin Tan kepada terpidana Eni Maulani Saragih.

KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian diperdalam pada proses penyidikan. "Seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," jelasnya.

KPK, kata Ali, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. "Ini agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," pungkasnya.

Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. "Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Panji, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Pihaknya juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, Panji meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Kemudian juga jaksa KPK harus segera membebaskan Samin Tan.

Sebelumnya, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Samin Tan

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya