Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan pengusaha batu bara Samin Tan.
Samin adalah terdakwa dalam perkara dugaan pemberian gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Majelis hakim yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso menyebut Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Dalam perkara itu, Samin didakwa oleh jaksa KPK telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni untuk mengurus terminasi PT AKT ke Kementerian ESDM.
Baca juga : Pukat UGM Sebut Putusan Bebas Samin Tan Janggal
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Eni menggunakan uang dari Samin untuk mengurus pencalonan suaminya dalam pemilihan kepada daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. "Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung," jelas hakim Teguh di ruang sidang, Senin (30/8).
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan putusan hakim yang tidak memidanakan Samin terkait pemberian uang kepada Eni sebelumnya telah dicermati dengan membandingkan dengan perkara lainnya. Misalnya pemberian gratifikasi terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung.
"Tentunya nanti apa yang akan kita tuangkan memori kasasi kita pertimbangkan setelah kita mendapat putusan majelis hakim," kata Ronald yang ditemui usai persidangan.
Baca juga : Akan Kasasi, KPK Segera Analisa Putusan Samin Tan
Di sisi lain, penasihat hukum Samin, Radhie Noviandi Yusuf bersyukur atas putusan bebas dari majelis hakim kepada kliennya. Sejak awal perkara, pihaknya telah memperkuat argumentasi hukum terkait pembuktian pemberi gratifikasi. "Kan hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana, itu yang kita perkuat."
Radhie sendiri mengaku terkejut dengan vonis tersebut. Ia bersyukur argumentasi yang telah disusun oleh pihaknya bisa diterima oleh majelis hakim. Terlebih, tim kuasa hukum Samin menggunakan argumentasi dari akademisi, bukan praktisi hukum dalam sidang.
"Alhamdulillah, terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas," pungkas Radhie.
Baca juga : Hakim Vonis Bebas Samin Tan dari Dakwaan Gratifikasi
Dalam surat putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni selaku anggota DPR RI belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Selebihnya, yang diatur adalah terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Eni sendiri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM untuk mengakhiri terminasi PKP2B PT AKT. Hakim menyebut pihak yang berwenang dalam urusan itu adalah Menteri ESDM. Selain itu, Eni juga tidak melaporkan pemberian gratifikasi dari Samin ke KPK. Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Eni wajib melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selain dinyatakan tidak bersalah, dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan untuk membebaskan Samin dari semua dakwaan dan segera membebaskannya dari tahanan. Hakim juga meminta agar hak-hak Samin dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (OL-2)
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
KPK bakal tancap gas mengambil langkah peninjauan kembali jika ada celah dalam putusan kasasi itu.
KETUA KPK Firli Bahuri menghormati putusan kasasi MA yang menvonis bebas mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), pihaknya sudah berupaya maksimal dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Samin diseret ke meja hijau karena diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved