Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Samin Tan Bebas, Firli: Kami Telah Berupaya Optimal

Candra Yuri Nuralam
14/6/2022 07:35
Samin Tan Bebas, Firli: Kami Telah Berupaya Optimal
Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, putusan kasasi MA menguatkan vonis bebas bagi Samin Tan.(dok.Ant)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan kasasi mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Firli menyebut KPK sudah bekerja maksimal dalam kasus itu.

"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli kepada Medcom.id, Selasa (14/6)

Firli mengatakan KPK sudah mengupayakan memproses hukum Samin Tan dalam persidangan tingkat pertama dan kasasi. Putusan hakim dalam kasasi harus dihormati meski menguatkan vonis bebas Samin Tan.

"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Firli.

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika: 68,5% Pemilih PDIP memilih Ganjar untuk Capres 2024

Sementara pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan itu bakal dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan.

Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan). (OL-13)

Baca Juga: Firli Tegaskan KPK Bekerja Berdasar Kecukupan Bukti Bukan Opini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya