Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan pengusaha tambang batu bara Samin Tan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono, Senin (30/8). Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Putusan itu dibacakan oleh Panji dengan didampingi oleh hakim anggota Sukartono dan Teguh Santoso.
Hakim menilai unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negari yang didakwakan kepada Samin tidak terpenuhi. Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa Samin telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah memeriksa 10 saksi di persidangan, termasuk mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, hakim menyimpulkan bahwa Eni tidak punya kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM terkait pengakhirkan PKP2B PT AKT. Lebih lanjut, yang berwenang dalam urusan itu ialah Menteri ESDM. "Jadi terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," jelas hakim Teguh.
Dalam pertimbangannya, Teguh juga menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Selebihnya, yang diatur yaitu terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena belum diatur dalam perundang-undangan, dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada," tandas Teguh.
Atas vonis bebas tersebut, penasihat hukum Samin menyatakan menerima putusan. Jaksa KPK langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap, kasasi," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan.
Baca juga: Samin Tan: Mechias Markus Mekeng Kenalkan Eni Saragih Sebagai Junior
Samin irit bicara soal putusan majelis hakim. Saat ditanya tanggapannya mengenai vonis bebas, Samin singkat menjawab, "Senang dong." (OL-14)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved