Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Samin Tan: Mechias Markus Mekeng Kenalkan Eni Saragih Sebagai Junior

 Tri Subarkah
05/8/2021 14:39
Samin Tan: Mechias Markus Mekeng Kenalkan Eni Saragih Sebagai Junior
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

TERDAKWA suap kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, menyebut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mechias Markus Mekeng mengenalkan Eni Maulani Saragih kepada dirinya sebagai junior.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin Tan telah menyuap Eni sebesar Rp5 miliar.

Pengakuan itu disampaikan Samin Tan saat diambil keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/8).

Ia mengaku sempat menceritakan masalah perusahaannya, yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), dengan anak perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), kepada Mekeng.

"Setelah saya jelasin, beliau mengatakan ternyata ini bukan sesuatu yang di bidang, keahliannnya beliau. Sehingga beliau menyampaikan ke saya, 'Gini deh, saya akan minta orang saya, junior saya untuk bantu'," kata Samin Tan.

Kendati demikian, menurut kesaksian Samin Tan, Mekeng tidak menyebut siapa juniornya yang dimaksud saat pertemuan itu terjadi.

Namun, menurut Samin, Mekeng menyampaikan bahwa juniornya itu adalah anggota Komisi VII DPR RI yang membawahi bidang pertambangan. Pertemuan Samin Tan dan Eni terjadi pada akhir 2017 di kantor Mekeng.

"Jadi ternyata saya datang duluan, ngobrol-ngobrol, ngopi. Tau-tau datang seseorang yang dikenalkan ke saya sebagai Eni Saragih," ujarnya.

"Dari fraksi yang sama dengan Pak Mekeng?" tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.

"Iya dari Fraksi Golkar. Bahwa ini kolega junior saya, barusan dipromisi menjadi Wakil Ketua Komisi VII," jawab Samin Tan.

Setelah dikenalkan, Samin Tan lantas mejelasan duduk masalah perusahaan tambangnya seperti yang sudah dijelaskannya ke Mekeng. Ia mengatakan bahwa reaksi Eni saat itu, "Datar-datar saja." Namun, Eni memintanya kronologis lengkap masalahnya usai pertemuan berlangsung.

Samin Tan juga menjelaskan bahwa ia dan Eni sempat bertemu lagi di coffee shop Hotel Fairmont Jakarta. Dalam pertemuan itu, Eni menjelaskan kepada Samin Tan ihwal pertemuannya dengan Ignatius Jonan yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

"Menurut beliau (Eni), bahwa Jonan berjanji kalau PT AKP memang di PTUN tingkat pertama, izinnya akan dikembalikan dan beberapa izin operasional yang harus diperpanjang akan diperpanjang," jelas Samin Tan.

Kendati demikian, Samin Tan skeptis dengan penyampaian Eni karena telah mengenal Jonan sejak lama sebagai pribadi yang sulit untuk didekati dengan perantara orang lain.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, aliran uang yang diterima Eni pertama kali pada Mei 2018 sebesar Rp1,2 miliar. Uang diserahkan melalui Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, ke tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya di parkiran Plaza Senayan. Pada bulan yang sama, Tahta kembai menerima uang sejumlah Rp2,8 miliar.

Atas penerimaan itu, Eni mengirimkan pesan terima kasih kepada Samin Tan. Berikutnya pada Juni 2018, Eni mengirimkan pesan singkat ke Samin Tan untuk meminta tambahan uang guna keperluan pilkada.

"Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti fi balikin ... survei sdh bagus .. jd harus kencang terus," demikian bunyi pesan singkat tersebut.

Akhirnya, Neni memberikan lagi uang ke Tahta sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya