Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA suap kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, menyebut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mechias Markus Mekeng mengenalkan Eni Maulani Saragih kepada dirinya sebagai junior.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin Tan telah menyuap Eni sebesar Rp5 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Samin Tan saat diambil keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Ia mengaku sempat menceritakan masalah perusahaannya, yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), dengan anak perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), kepada Mekeng.
"Setelah saya jelasin, beliau mengatakan ternyata ini bukan sesuatu yang di bidang, keahliannnya beliau. Sehingga beliau menyampaikan ke saya, 'Gini deh, saya akan minta orang saya, junior saya untuk bantu'," kata Samin Tan.
Kendati demikian, menurut kesaksian Samin Tan, Mekeng tidak menyebut siapa juniornya yang dimaksud saat pertemuan itu terjadi.
Namun, menurut Samin, Mekeng menyampaikan bahwa juniornya itu adalah anggota Komisi VII DPR RI yang membawahi bidang pertambangan. Pertemuan Samin Tan dan Eni terjadi pada akhir 2017 di kantor Mekeng.
"Jadi ternyata saya datang duluan, ngobrol-ngobrol, ngopi. Tau-tau datang seseorang yang dikenalkan ke saya sebagai Eni Saragih," ujarnya.
"Dari fraksi yang sama dengan Pak Mekeng?" tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.
"Iya dari Fraksi Golkar. Bahwa ini kolega junior saya, barusan dipromisi menjadi Wakil Ketua Komisi VII," jawab Samin Tan.
Setelah dikenalkan, Samin Tan lantas mejelasan duduk masalah perusahaan tambangnya seperti yang sudah dijelaskannya ke Mekeng. Ia mengatakan bahwa reaksi Eni saat itu, "Datar-datar saja." Namun, Eni memintanya kronologis lengkap masalahnya usai pertemuan berlangsung.
Samin Tan juga menjelaskan bahwa ia dan Eni sempat bertemu lagi di coffee shop Hotel Fairmont Jakarta. Dalam pertemuan itu, Eni menjelaskan kepada Samin Tan ihwal pertemuannya dengan Ignatius Jonan yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
"Menurut beliau (Eni), bahwa Jonan berjanji kalau PT AKP memang di PTUN tingkat pertama, izinnya akan dikembalikan dan beberapa izin operasional yang harus diperpanjang akan diperpanjang," jelas Samin Tan.
Kendati demikian, Samin Tan skeptis dengan penyampaian Eni karena telah mengenal Jonan sejak lama sebagai pribadi yang sulit untuk didekati dengan perantara orang lain.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, aliran uang yang diterima Eni pertama kali pada Mei 2018 sebesar Rp1,2 miliar. Uang diserahkan melalui Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, ke tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya di parkiran Plaza Senayan. Pada bulan yang sama, Tahta kembai menerima uang sejumlah Rp2,8 miliar.
Atas penerimaan itu, Eni mengirimkan pesan terima kasih kepada Samin Tan. Berikutnya pada Juni 2018, Eni mengirimkan pesan singkat ke Samin Tan untuk meminta tambahan uang guna keperluan pilkada.
"Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti fi balikin ... survei sdh bagus .. jd harus kencang terus," demikian bunyi pesan singkat tersebut.
Akhirnya, Neni memberikan lagi uang ke Tahta sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved