Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA suap kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, menyebut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mechias Markus Mekeng mengenalkan Eni Maulani Saragih kepada dirinya sebagai junior.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin Tan telah menyuap Eni sebesar Rp5 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Samin Tan saat diambil keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Ia mengaku sempat menceritakan masalah perusahaannya, yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), dengan anak perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), kepada Mekeng.
"Setelah saya jelasin, beliau mengatakan ternyata ini bukan sesuatu yang di bidang, keahliannnya beliau. Sehingga beliau menyampaikan ke saya, 'Gini deh, saya akan minta orang saya, junior saya untuk bantu'," kata Samin Tan.
Kendati demikian, menurut kesaksian Samin Tan, Mekeng tidak menyebut siapa juniornya yang dimaksud saat pertemuan itu terjadi.
Namun, menurut Samin, Mekeng menyampaikan bahwa juniornya itu adalah anggota Komisi VII DPR RI yang membawahi bidang pertambangan. Pertemuan Samin Tan dan Eni terjadi pada akhir 2017 di kantor Mekeng.
"Jadi ternyata saya datang duluan, ngobrol-ngobrol, ngopi. Tau-tau datang seseorang yang dikenalkan ke saya sebagai Eni Saragih," ujarnya.
"Dari fraksi yang sama dengan Pak Mekeng?" tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.
"Iya dari Fraksi Golkar. Bahwa ini kolega junior saya, barusan dipromisi menjadi Wakil Ketua Komisi VII," jawab Samin Tan.
Setelah dikenalkan, Samin Tan lantas mejelasan duduk masalah perusahaan tambangnya seperti yang sudah dijelaskannya ke Mekeng. Ia mengatakan bahwa reaksi Eni saat itu, "Datar-datar saja." Namun, Eni memintanya kronologis lengkap masalahnya usai pertemuan berlangsung.
Samin Tan juga menjelaskan bahwa ia dan Eni sempat bertemu lagi di coffee shop Hotel Fairmont Jakarta. Dalam pertemuan itu, Eni menjelaskan kepada Samin Tan ihwal pertemuannya dengan Ignatius Jonan yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
"Menurut beliau (Eni), bahwa Jonan berjanji kalau PT AKP memang di PTUN tingkat pertama, izinnya akan dikembalikan dan beberapa izin operasional yang harus diperpanjang akan diperpanjang," jelas Samin Tan.
Kendati demikian, Samin Tan skeptis dengan penyampaian Eni karena telah mengenal Jonan sejak lama sebagai pribadi yang sulit untuk didekati dengan perantara orang lain.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, aliran uang yang diterima Eni pertama kali pada Mei 2018 sebesar Rp1,2 miliar. Uang diserahkan melalui Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, ke tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya di parkiran Plaza Senayan. Pada bulan yang sama, Tahta kembai menerima uang sejumlah Rp2,8 miliar.
Atas penerimaan itu, Eni mengirimkan pesan terima kasih kepada Samin Tan. Berikutnya pada Juni 2018, Eni mengirimkan pesan singkat ke Samin Tan untuk meminta tambahan uang guna keperluan pilkada.
"Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti fi balikin ... survei sdh bagus .. jd harus kencang terus," demikian bunyi pesan singkat tersebut.
Akhirnya, Neni memberikan lagi uang ke Tahta sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved