Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai putusan bebas terhadap pengusaha batu bara Samin Tan sebagai hal yang janggal. Soalnya, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Samin tidak terbukti secara sah bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini terasa janggal dan sudah seharusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan kasasi," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/8). Menurut Zaenur, pertimbangan majelis hakim yang mengatakan bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana merupakan hal yang kurang tepat.
Dalam perkara ini, Samin diseret ke meja hijau karena diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Pemberian itu dilakukan guna mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Menurut saya bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 (UU PTPK). Apalagi kalau ada pemberian gratifikasi, penerima gratifikasi itu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, itu lebih jelas lagi," urainya.
Zaenur juga tidak sependapat dengan majelis hakim yang menilai Samin sebagai korban pemerasan Eni. Ia berkukuh bahwa Samin ialah pihak yang memberikan gratifikasi. Ini juga diperkuat dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Samin, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU PTPK.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara gratifikasi dan pemerasan yaitu ada unsur memaksa. "Kalau pemerasan harus ada paksaan. Kalau enggak ada, itu merupakan pemberian gratifikasi."
Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketua majelis hakim Panji Surono dengan didampingi oleh hakim anggota Sukartono dan Teguh Santoso menyebut bahwa unsur memberi atau menjanjikan sesuatu yang dilakukan Samin kepada Eni selaku anggota DPR tidak terbukti. Berdasarkan bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp selama persidangan, permintaan uang yang dilakukan Eni kepada Samin untuk kepentingan pilkada suami Eni yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. "Bukan dalam rangka pencabutaan PKP2B PT AKT, karena Kementerian ESDM yang punya kewenangan mencabut PKP2B PT AKT," jelas hakim Sukartono.
Hakim juga menilai bahwa peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi belum mengatur soal pemberi gratifikasi. Adapun yang diatur dalam UU PTPK yaitu pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 12 B atau Pasal 12 C. "Karena belum diatur dalam perundang-undangan, dikaitkan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada," kata hakim Teguh.
Baca juga: KPK Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal
Atas vonis bebas tersebut, penasihat hukum Samin menyatakan menerima putusan. Di sisi lain, jaksa KPK langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap, kasasi," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan.
Samin sendiri irit bicara soal putusan majelis hakim. Saat ditanya tanggapannya mengenai vonis bebas, Samin singkat menjawab, "Senang dong." (OL-14)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved