Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal

Cahya Mulyana
30/8/2021 20:57
KPK Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal
Samin Tan(Antara)

PEMILIK PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8). Landasannya Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembebasan itu mengacu pada surat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan. Dalam amar putusan tersebut KPK diperintahkan untuk mengeluarkan Samin Tan dari tahanan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8).

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Samin Tan dari Dakwaan Gratifikasi

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp.5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Itu terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Ali memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jaksa akan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke MA setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya