Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMILIK PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8). Landasannya Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembebasan itu mengacu pada surat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan. Dalam amar putusan tersebut KPK diperintahkan untuk mengeluarkan Samin Tan dari tahanan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8).
Baca juga : Hakim Vonis Bebas Samin Tan dari Dakwaan Gratifikasi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp.5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Itu terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Ali memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jaksa akan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke MA setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," pungkasnya. (OL-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
KPK bakal tancap gas mengambil langkah peninjauan kembali jika ada celah dalam putusan kasasi itu.
KETUA KPK Firli Bahuri menghormati putusan kasasi MA yang menvonis bebas mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), pihaknya sudah berupaya maksimal dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Samin diseret ke meja hijau karena diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved