Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua sedan BMW tipe 520i terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut kedua mobil itu disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Sita dua mobil milik Teddy Tjokro, disita dari kediamannya," kata Supardi di Kantor Kejagung Jakarta, Senin (13/9) malam.
Dua mobil yang masing-masing berwarna putih (B 1136 SAQ) dan hitam (B 1347 SAO). Saat ini, keduanya telah terparkir di halaman Gedung Bundar JAM-Pidsus Jakarta. Menurut Supardi, penyidik menyita kedua mobil tersebut setelah melakukan penggeledahan di tiga titik, yakni kediaman Teddy, Jimmy Tjokrosaputro, dan kantor PT Rimo Internasional Lestari. Kedua mobil tersebut, lanjutnya, diatasnamakan PT Rimo.
Teddy dan Jimmy adalah adik dari terdakwa perkara Asabri sekaligus terpidana kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokorsaputro. Kejagung saat ini belum menersangakan Jimmy. Kendati demikian, Supardi mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dapat juga menyasar kepada saksi. Terkait penetapan tersangka Jimmy, ia belum bisa memastikan.
"Yang rumahnya digeledah kan kepada siapa saja, saksi bisa. (Status tersangka) kita lihat," tandasnya.
Diketahui, Teddy yang menjabat sebagai Presiden Direktur Rimo International merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia ditersangkakan pada Kamis (26/8) atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama Benny. Kasus megakorupsi Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved