Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin langsung ditahan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menersangkakannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010. Alex disebut menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk perusahaan patungan, PT PDPDE Gas.
"Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).
Dalam keterangan persnya, Leonard menjelaskan pada 2010 Kepala BP Migas atas permintaan Alex menunjuk PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi bagian negara sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Gas bumi itu dibeli dari PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang).
Baca juga : Kalapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan Mulai Hari Ini
Pada 2010, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono. Priyono menjabat sebagai Kepala BP Migas dari 2008 sampai 2012. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak ada keterlibatan Priyono dalam kasus yang menjerat Alex. Pihaknya juga belum bisa memastikan untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Endak ada, endak ada. Kita belum lihat ke sana, jadi jangan berandai-andai untuk diperiksa. Saya ndak bisa jawab," kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).
Untuk diketahui, Priyono merupakan terpidana kasus korupsi terkait penunjukkan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas. Perbuatan itu dilakukannya bersama Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama TPPI Honggo Wndratno dalam kurun waktu 2008-2011.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar US$2,716 miliar atau sekitar Rp37 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2020 memvonis Priyono pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukuman Priyono diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved