Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Tangapan Kejagung Soal Raden Priyono dalam Kasus Alex Noerdin

Tri Subarkah
17/9/2021 14:23
Ini Tangapan Kejagung Soal Raden Priyono dalam Kasus Alex Noerdin
Anggota DPR RI Alex Noerdin(MI/Try Subarkah)

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin langsung ditahan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menersangkakannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010. Alex disebut menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk perusahaan patungan, PT PDPDE Gas.

"Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam keterangan persnya, Leonard menjelaskan pada 2010 Kepala BP Migas atas permintaan Alex menunjuk PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi bagian negara sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Gas bumi itu dibeli dari PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang).

Baca juga : Kalapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan Mulai Hari Ini

Pada 2010, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono. Priyono menjabat sebagai Kepala BP Migas dari 2008 sampai 2012. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak ada keterlibatan Priyono dalam kasus yang menjerat Alex. Pihaknya juga belum bisa memastikan untuk memeriksa yang bersangkutan.

"Endak ada, endak ada. Kita belum lihat ke sana, jadi jangan berandai-andai untuk diperiksa. Saya ndak bisa jawab," kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).

Untuk diketahui, Priyono merupakan terpidana kasus korupsi terkait penunjukkan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas. Perbuatan itu dilakukannya bersama Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama TPPI Honggo Wndratno dalam kurun waktu 2008-2011.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar US$2,716 miliar atau sekitar Rp37 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2020 memvonis Priyono pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukuman Priyono diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya