Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kalapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan Mulai Hari Ini

Yona Hukmana
17/9/2021 13:46
Kalapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan Mulai Hari Ini
Jenazah korban kebakaran lapas klas 1 tangerang. Amnesty International Indonesia mendesak Menkumham Yasonna Laoly Mundur.(MI/Andri Widianto)

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan. Penonaktifan itu berkaitan dengan insiden kebakaran lapas pada Rabu, 8 September 2021.

"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada Medcom.id, hari ini.

Rika mengatakan penonaktifan itu dilakukan karena Victor tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham menggali dugaan kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu.

"Saat ini, per hari ini tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Klas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkum Banten," ujar Rika.

Dia menegaskan penonaktifan tidak ada hubungan dengan penyidikan yang tengah dilakukan polisi. Pemeriksaan Victor di Polda Metro Jaya berbeda dengan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Baca juga: Amnesty Indonesia Minta Yasonna dan Dirjen LP Mundur

"Kalau pemeriksaan itu beda. Itu sudah berjalan dari kemarin. Kalau ini memang pemeriksaan dari Kemenkumham melalui Inspektorat Jenderal Kemenkumham," jelas Rika.

Victor menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 September 2021. Dia diperiksa selama 11 jam terkait tugas, fungsi dan peran di lapas.

Selain Victor, polisi juga memeriksa enam petugas lapas lainnya pada hari yang sama. Total sudah ada 44 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan itu dalam rangka mencari alat bukti penetapan tersangka sebagai pertanggung jawaban atas insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka walau telah mengendus adanya kelalaian dan kealpaan.

Tersangka nantinya dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 187, Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya