Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.
“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Jumat (7/4).
Dikatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan sebuah ponsel yang kemudian diserah kepada pihak penyidik agar dapat engusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.
“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat 2 kilogram dalam sebuah botol. Adapun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Danilah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cair. Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga. Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar ditambah sepertiga.
Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.(B-4)
"Kami dari Polri juga doakan bersama semoga almarhum diampuni dosanya dan diberikan tempat layak di sisi Tuhan."
Kapasitas warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, adalah sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021.
Saat ini, tim forensik kepolisian telah menggelar penyelidikan secara maraton di Lapas Tangerang.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kedutaan besar terkait kedua WNA itu.
Untuk informasi, Blok C terdiri dari tujuh blok. Masing-masing blok ini memiliki jarak 50 sampai 100 meter. Di blok itu yang terbakar yakni C1 dan C2.
Kondisi instalasi listrik di LP tersebut tak pernah ada perawatan sehingga dugaan sementara kebakaran itu akibat korsleting listrik.
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved