Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kebakaran yang merenggut nyawa puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Adib Fachri Dili mendakwa ketiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho selaku staf di LP tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Sedangkan Panahatan Butar Butar didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian.
Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU kepada para terdakwa memberatkan atau tidak. Kemudian oleh keempat terdakwa dijawab tidak keberatan atas dakwan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi. Masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Mengenai penahanan terhadap Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 seorang diri, katanya, karena yang bersangkutan sebagai petugas listrik dari staf umum LP Klas I Tangerang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. "Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik. Petugas jaga juga lalai pada saat terbakar. Itulah yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Adapun Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Dua Murid Positif Covid-19, SMPN 77 Jakpus Gelar Tes Swab Massal
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi. (OL-14)
Peningkatan signifikan muka air terjadi pascahujan lebat yang mengguyur sejak Kamis (19/2) malam.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Di Kota Tangerang, tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, perubahan pembangunan mulai terlihat, dijalankan secara bertahap dengan fokus keberlanjutan.
KAI Commuter mempercepat proses evakuasi rangkaian Commuter Line Basoetta No. 806 tujuan Bandara Soekarno-Hatta atau KA Bandara akibat tertemper truk di stasiun poris
SEHARI menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026.
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
BMKG deteksi 228 titik panas di Riau, sebagian besar di Bengkalis, menandakan potensi karhutla yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. BPBD Riau siaga darurat.
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi lonjakan signifikan titik panas di Provinsi Riau. Hingga Kamis pukul 07.00 WIB, jumlah hotspot tercatat mencapai 160 titik
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari empat jam untuk memadamkan api.
Petugas pemadam kebakaran menunjukkan respons yang cukup impresif dengan tiba di lokasi kejadian hanya enam menit setelah laporan diterima, yakni pukul 21.31 WIB.
Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 03/RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (31/1) dini hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved