Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KASUS kebakaran yang merenggut nyawa puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Adib Fachri Dili mendakwa ketiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho selaku staf di LP tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Sedangkan Panahatan Butar Butar didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian.
Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU kepada para terdakwa memberatkan atau tidak. Kemudian oleh keempat terdakwa dijawab tidak keberatan atas dakwan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi. Masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Mengenai penahanan terhadap Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 seorang diri, katanya, karena yang bersangkutan sebagai petugas listrik dari staf umum LP Klas I Tangerang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. "Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik. Petugas jaga juga lalai pada saat terbakar. Itulah yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Adapun Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Dua Murid Positif Covid-19, SMPN 77 Jakpus Gelar Tes Swab Massal
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi. (OL-14)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Sebelum kebakaran di RS Hermina Jatinegara, sempat terdengar ledakan panel listrik di farmasi lantai 3.
Sebanyak 75 orang berhasil diselamatkan dari kebakaran di RS Hermina, Jatinegara, Rabu 92/7) pagi.
PEMKOT Padang melalui Dinas Sosial setempat langsung bergerak cepat untuk menyerahkan bantuan kebutuhan dasar untuk enam Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Lubuk Begalung.
Kebakaran melanda permukiman warga di Jalan Kembang, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (26/6).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved