Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS kebakaran yang merenggut nyawa puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Adib Fachri Dili mendakwa ketiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho selaku staf di LP tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Sedangkan Panahatan Butar Butar didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian.
Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU kepada para terdakwa memberatkan atau tidak. Kemudian oleh keempat terdakwa dijawab tidak keberatan atas dakwan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi. Masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Mengenai penahanan terhadap Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 seorang diri, katanya, karena yang bersangkutan sebagai petugas listrik dari staf umum LP Klas I Tangerang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. "Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik. Petugas jaga juga lalai pada saat terbakar. Itulah yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Adapun Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Dua Murid Positif Covid-19, SMPN 77 Jakpus Gelar Tes Swab Massal
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi. (OL-14)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Ada 22 kepala keluarga (KK) dan 69 jiwa yang dapat diselamatkan dari kejadian kebakaran itu.
Selain dikakukan identifikasi terhadap korban, juga dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya kelima korban saat kebakaran terjadi.
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 951 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 20 Juli 2025.
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes KM Barcelona VA berhasil ditemukan, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved