Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KASUS kebakaran yang merenggut nyawa puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Adib Fachri Dili mendakwa ketiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho selaku staf di LP tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Sedangkan Panahatan Butar Butar didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian.
Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU kepada para terdakwa memberatkan atau tidak. Kemudian oleh keempat terdakwa dijawab tidak keberatan atas dakwan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi. Masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Mengenai penahanan terhadap Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 seorang diri, katanya, karena yang bersangkutan sebagai petugas listrik dari staf umum LP Klas I Tangerang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. "Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik. Petugas jaga juga lalai pada saat terbakar. Itulah yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Adapun Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Dua Murid Positif Covid-19, SMPN 77 Jakpus Gelar Tes Swab Massal
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi. (OL-14)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebanyak 80 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dikerahkan untuk memadamkan kebakaran kapal nelayan
Ganti rugi atas musibah yang dialaminya, pelayanan yang baik dan mudah, serta nilai klaim yang sesuai.
Badan Keamanan dan Situasi Darurat Wilayah Otonomi Madrid menyatakan 180 orang dievakuasi akibat kebakaran hutan tersebut.
Upaya menambah posko dan armada satu di antaranya untuk meningkatkan pelayanan. Terutama mempercepat penanganan saat terjadi kebakaran.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved