Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kebakaran yang merenggut nyawa puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Adib Fachri Dili mendakwa ketiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho selaku staf di LP tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Sedangkan Panahatan Butar Butar didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian.
Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU kepada para terdakwa memberatkan atau tidak. Kemudian oleh keempat terdakwa dijawab tidak keberatan atas dakwan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi. Masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Mengenai penahanan terhadap Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 seorang diri, katanya, karena yang bersangkutan sebagai petugas listrik dari staf umum LP Klas I Tangerang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. "Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik. Petugas jaga juga lalai pada saat terbakar. Itulah yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Adapun Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Dua Murid Positif Covid-19, SMPN 77 Jakpus Gelar Tes Swab Massal
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi. (OL-14)
Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pengembangan konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kawasan township CitraRaya Tangerang kini menjadi salah satu magnet utama wisata di wilayah barat Jakarta yang menawarkan kombinasi rekreasi, kuliner, dan belanja dalam satu kawasan mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
Peristiwa tersebut menjadi banjir kedua yang melanda wilayah itu sejak awal tahun 2026, dengan ketinggian air mencapai lebih dari empat meter.
BPBD Kota Tangerang menyatakan sebanyak sembilan wilayah kecamatan terdampak banjir dengan ketinggian 40 - 150 cm akibat tingginya intensitas hujan.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Sebanyak 13 unit rumah toko di kawasan pasar setempat hangus dilalap api pada Jumat (13/3) dini hari.
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan memperingati hari jadi yang ke-107, pada 1 Maret 2026.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran bersama 36 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan.
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Sebanyak 17 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan kebakaran.
Kebakaran melanda Pasar Rebo Purwakarta dan menghanguskan tiga blok serta sekitar 50 kios. Tidak ada korban jiwa, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved