Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
KEMENTERIAN Hukum dan Ham bersama kepolisian masih menyelidiki kaburnya narapidana narkoba di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke pihak Kejaksaan pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Minggu depan," kata Dirkrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (7/10).
Beban sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya.
Ketiga tersangka yang baru ditetapkan Polda Metro Jaya berinisial JMN, PBB dan RS. Dua di antaranya merupakan petugas Lapas Tangerang dan satunya narapidana.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (24/9).
Terpidana kasus suap bansos covid-19 Jabodetabek itu akan menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, saksi tambahan juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan ulang.
Tubagus menyampaikan ketiga petugas tersebut diduga melakukan kelalaian saat bertugas di waktu kebajaran terjadi.
Pemeriksaan ulang dilakukan lantaran pada data kepolisian saat melakukan pemeriksaan yang lain ada keterkaitan lagi
"Saya baru dapat hasil DNA, bhwa jenazah satu WNI sudah keluar hasil DNA-nya," papar Ahmad saat ditemui di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (17/9).
Penonaktifan itu dilakukan karena Victor tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ternyata setelah ada informasi berkembang dia Muslim, jadi harus tetap kami kirim, tetap tanggung jawab. Jadi, kami terpaksa harus tetap kirim jenazah ke Portugal."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved