Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Dhika kusuma winata
23/9/2021 15:26
Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang. Terpidana kasus suap bansos covid-19 Jabodetabek itu akan menjalani hukuman 12 tahun penjara.

"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tertanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara," ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9).

Baca juga: Kompolnas; Penganiayaan M Kece, Penjaga Tahanan Bertanggung Jawab

Berdasarkan putusan pengadilan, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Di samping itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas.

"Selain itu juga ada pidana tambahan lain pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali Fikri.

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp32 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada Desember 2020 lalu. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dulu rampung perkaranya. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Harry dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke Lapas Cibinong Bogor.

Anak buah Juliari Matheus Joko Santoso juga baru-baru ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana sembilan tahun. Adapun Adi Wahyono juga sudah divonis majelis hakim tujuh tahun namun masih menunggu eksekusi.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya