Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta penjaga rutan dan karutan yang menuruti perintah Irjen Napoleon Bonaparte harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menurutnya, ada tindak pidana yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, dan ada pelanggaran yang dilakukan petugas jaga Rutan.
Pasalnya, Irjen Napoleon dengan mudah masuk ke sel isolasi mandiri yang ditempati M Kece karena memerintahkan penjaga untuk kunci sel isolasi mandiri menggunakan gembok biasa.
"Pemeriksaan terhadap para penjaga ruang tahanan juga wajib karena mereka harus bertangung jawab kenapa bisa terjadinya peristiwa kekerasan di rutan," papar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Poengky juga berharap agar kepolisian segera membenahi sistim pengaman di sel, atau ruang tahanan Bareskrim Polri agar diperketat.
Termasuk juga, kata Poengky, dengan melakukan pemasangan CCTV yang menjangkau semua sudut.
"Kita berharap ada patroli rutin oleh anggota dan berharap kepada penjaga tahanan agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca juga : Polri Bakal Usut Kasus Penyerangan Ustaz di Berbagai Daerah
"Misalnya, ada seorang yg berpangkat lebih tinggi, seperti saudara NB, sementara para penjaga ini pangkatnya bintara, tetap petugas harus bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tambahnya.
Adapun Poengky menyayangkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhada Muhammas Kace di Rutan Bareskrim.
"Oleh karena itu, kompolnas dorong Polri untuk bertanggungjawab agar bisa mengobati luka-luka yang diderita oleh korban," terangnya.
Poengky juga meminta pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dkk atas tindakan penganiayaan terhadap tersangka penista agama itu.
"Pengungkapan kasus ini harus bisa dilakukan secara profesional, transparan dan berkadilan," pungkasnya. (OL-2)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved