Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta penjaga rutan dan karutan yang menuruti perintah Irjen Napoleon Bonaparte harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menurutnya, ada tindak pidana yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, dan ada pelanggaran yang dilakukan petugas jaga Rutan.
Pasalnya, Irjen Napoleon dengan mudah masuk ke sel isolasi mandiri yang ditempati M Kece karena memerintahkan penjaga untuk kunci sel isolasi mandiri menggunakan gembok biasa.
"Pemeriksaan terhadap para penjaga ruang tahanan juga wajib karena mereka harus bertangung jawab kenapa bisa terjadinya peristiwa kekerasan di rutan," papar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Poengky juga berharap agar kepolisian segera membenahi sistim pengaman di sel, atau ruang tahanan Bareskrim Polri agar diperketat.
Termasuk juga, kata Poengky, dengan melakukan pemasangan CCTV yang menjangkau semua sudut.
"Kita berharap ada patroli rutin oleh anggota dan berharap kepada penjaga tahanan agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca juga : Polri Bakal Usut Kasus Penyerangan Ustaz di Berbagai Daerah
"Misalnya, ada seorang yg berpangkat lebih tinggi, seperti saudara NB, sementara para penjaga ini pangkatnya bintara, tetap petugas harus bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tambahnya.
Adapun Poengky menyayangkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhada Muhammas Kace di Rutan Bareskrim.
"Oleh karena itu, kompolnas dorong Polri untuk bertanggungjawab agar bisa mengobati luka-luka yang diderita oleh korban," terangnya.
Poengky juga meminta pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dkk atas tindakan penganiayaan terhadap tersangka penista agama itu.
"Pengungkapan kasus ini harus bisa dilakukan secara profesional, transparan dan berkadilan," pungkasnya. (OL-2)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved