Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLISI menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) 1 Tangerang lantaran korsleting listrik. Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi yang kemudian dikonfirmasi dengan keterangan ahli.
"Berdasarkan dari keterangan ahli, penyebab kebakaran itu korsleting listrik atau short circuit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). Penyebab dari korsleting listrik atau arus pendek ini lantaran arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan. Kuatnya arus itu, lanjutnya, dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus menjadi tidak terkendali.
"Kemudian pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Kenapa itu sampai terjadi? Itu terjadi karena kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik dengan hambatannya yaitu berupa kabel. Pengantarnya berupa kabel dan beban yang sangat berat," ungkapnya.
Beban sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya. Hal tersebut pun menimbulkan panas atau percikan api. "Oleh karena itulah dicari siapakah yang memasang ini," imbuhnya.
Dengan pola penjalaran yang menurut keterangan ahli bisa dilihat dengan segitiga api terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen, dan bahan bakar. "Kondisi LP ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada. Yang ketiga ada bahan bakar yaitu triplek di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadi kebakaran tadi," ungkapnya.
Adapun mengenai potensi kesengajaan, penyidik tidak menemukannya. Oleh karena itu, dalam gelar perkara, para penyidik dan yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi kelalaian.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran LP Kelas 1 Tangerang. Ketiganya berinisial JMN, PBB, dan RS dengan rincian 1 warga binaan dan 2 pegawai LP. "JMN lalai karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9).
JMN merupakan warga binaan yang diperintahkan untuk memasang instalasi listrik di LP 1 Tangerang oleh petugas berinisial PBB. Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS sebagai Bagian Umum di LP Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, terdapat tiga petugas LP yakni, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) dan dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. (OL-14)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved