Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) 1 Tangerang lantaran korsleting listrik. Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi yang kemudian dikonfirmasi dengan keterangan ahli.
"Berdasarkan dari keterangan ahli, penyebab kebakaran itu korsleting listrik atau short circuit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). Penyebab dari korsleting listrik atau arus pendek ini lantaran arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan. Kuatnya arus itu, lanjutnya, dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus menjadi tidak terkendali.
"Kemudian pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Kenapa itu sampai terjadi? Itu terjadi karena kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik dengan hambatannya yaitu berupa kabel. Pengantarnya berupa kabel dan beban yang sangat berat," ungkapnya.
Beban sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya. Hal tersebut pun menimbulkan panas atau percikan api. "Oleh karena itulah dicari siapakah yang memasang ini," imbuhnya.
Dengan pola penjalaran yang menurut keterangan ahli bisa dilihat dengan segitiga api terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen, dan bahan bakar. "Kondisi LP ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada. Yang ketiga ada bahan bakar yaitu triplek di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadi kebakaran tadi," ungkapnya.
Adapun mengenai potensi kesengajaan, penyidik tidak menemukannya. Oleh karena itu, dalam gelar perkara, para penyidik dan yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi kelalaian.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran LP Kelas 1 Tangerang. Ketiganya berinisial JMN, PBB, dan RS dengan rincian 1 warga binaan dan 2 pegawai LP. "JMN lalai karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9).
JMN merupakan warga binaan yang diperintahkan untuk memasang instalasi listrik di LP 1 Tangerang oleh petugas berinisial PBB. Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS sebagai Bagian Umum di LP Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, terdapat tiga petugas LP yakni, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) dan dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. (OL-14)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved