Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPOLISIAN telah menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun ketiga tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Rinciannya, 1 tersangka merupakan warga binaan dan 2 tersangka lainnya berstatus pegawai lapas. "JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (299).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MJN merupakan warga binaan yang diperintahkan petugas untuk memasang instalasi listrik di area lapas. Adapun petugas yang dimaksud berinisial PBB.
Baca juga: Penyidik Periksa Tiga Saksi LP Klas 1 Tangerang
Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS memiliki jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Tangerang. JMN, PBB dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, ada tiga petugas LP yakni, RU, S dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) lalu. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada 8 September lalu sekitar dini hari. Meski api berhasil dipadamkan, namun sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Lalu, korban lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Posko Pemadam Dibangun di Rutan Salemba
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Dengan pola penjabaran yang berbasis keterangan ahli, dapat dilihat dengan segitiga api. Terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen dan bahan bakar.
“Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang dan rongga, yang memungkinkan oksigen masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan ada bahan bakar, yaitu triplek di atas sambungan tadi. Itulah kemudian terjadinya kebakaran,” terang Yusri.
Terkait potensi kesengajaan, sejauh ini penyidik belum menemukannya. Dalam gelar perkara, tim penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, namun karena kelalaian.(OL-11)
Tampak dalam kamera tersembunyi itu, penjaga indekos memakai sarung dan menenteng kemeja putih garis-garis di pundak kirinya sambil memegang telepon genggam.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23:25.50 WIB dengan seluruh kancing kemeja dibuka.
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved