Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Hilda Julaika
29/9/2021 13:44
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Kondisi Blok C2 pascakebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang pada awal September lalu.(Antara)

KEPOLISIAN telah menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun ketiga tersangka berinisial JMN, PBB dan RS. 

Rinciannya, 1 tersangka merupakan warga binaan dan 2 tersangka lainnya berstatus pegawai lapas. "JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (299).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MJN merupakan warga binaan yang diperintahkan petugas untuk memasang instalasi listrik di area lapas. Adapun petugas yang dimaksud berinisial PBB.

Baca juga: Penyidik Periksa Tiga Saksi LP Klas 1 Tangerang

Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS memiliki jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Tangerang. JMN, PBB dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, ada tiga petugas LP yakni, RU, S dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) lalu. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada 8 September lalu sekitar dini hari. Meski api berhasil dipadamkan, namun sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Lalu, korban lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Posko Pemadam Dibangun di Rutan Salemba

Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Dengan pola penjabaran yang berbasis keterangan ahli, dapat dilihat dengan segitiga api. Terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen dan bahan bakar.

“Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang dan rongga, yang memungkinkan oksigen masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan ada bahan bakar, yaitu triplek di atas sambungan tadi. Itulah kemudian terjadinya kebakaran,” terang Yusri.

Terkait potensi kesengajaan, sejauh ini penyidik belum menemukannya. Dalam gelar perkara, tim penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, namun karena kelalaian.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya