Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN telah menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun ketiga tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Rinciannya, 1 tersangka merupakan warga binaan dan 2 tersangka lainnya berstatus pegawai lapas. "JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (299).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MJN merupakan warga binaan yang diperintahkan petugas untuk memasang instalasi listrik di area lapas. Adapun petugas yang dimaksud berinisial PBB.
Baca juga: Penyidik Periksa Tiga Saksi LP Klas 1 Tangerang
Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS memiliki jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Tangerang. JMN, PBB dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, ada tiga petugas LP yakni, RU, S dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) lalu. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada 8 September lalu sekitar dini hari. Meski api berhasil dipadamkan, namun sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Lalu, korban lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Posko Pemadam Dibangun di Rutan Salemba
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Dengan pola penjabaran yang berbasis keterangan ahli, dapat dilihat dengan segitiga api. Terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen dan bahan bakar.
“Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang dan rongga, yang memungkinkan oksigen masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan ada bahan bakar, yaitu triplek di atas sambungan tadi. Itulah kemudian terjadinya kebakaran,” terang Yusri.
Terkait potensi kesengajaan, sejauh ini penyidik belum menemukannya. Dalam gelar perkara, tim penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, namun karena kelalaian.(OL-11)
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved