Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebakaran LP Klas 1 Tangerang, 3 Sipir tersangka Karena Diduga Lalai

Hilda Julaika
20/9/2021 16:40
Kebakaran LP Klas 1 Tangerang, 3 Sipir tersangka Karena Diduga Lalai
Lapas klas 1 tangerang usai kebakaran yang menyebabkan 41 narapidana meninggal di tempat.(Antara)

Polda Mtero Jaya telah menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka kasus kebakaran LP 1 Tangerang, Banten. Ketiga petugas berinisial RU, S, Y ini dierat pasal 359 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Dari proses penyelidikan saksi, ahli, dokumen dll. Akhirnya penyidik melaksnakan gelar perkara tadi pagi dan ditetapkan 3 orang tersangka pasal 359 KUHP,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Adapun bunyi dari pasal 359 KUHP tersebut yakni: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tubagus menyampaikan ketiga petugas tersebut diduga melakukan kelalaian saat bertugas di waktu kebajaran terjadi. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kealpaan yang dimaksud. Lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.

“Bentuk kealpaannya tidak bisa diuraikan khusus, karena materi penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Penganiayaan M Kece, Petugas Jaga Tahanan Diduga Lalai

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa untuk mendalami keterangan ihwal kebakaran nahas tersebut. Polisi masih akan menjadwalkan untuk pemeriksan ketiga tersangka tersebut.

Tidak berhenti di sini, polisi masih mencari tersangka yang melanggar pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab utama kebakaran tersebut.

Dalam pasal tersebut objeknya adalah berupa penyebab kebakaran tersebut. Untuk memutuskan siapa tersangka dalam penyebab utama kebakaran ini, polisi masih memutuskan untuk melengkapi alat bukti.

“Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti Insya Allah bisa selesaikan minggu ini,” harapnya.

Seperti diketahui, telah terjadi kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.

Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya