Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Polda Mtero Jaya telah menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka kasus kebakaran LP 1 Tangerang, Banten. Ketiga petugas berinisial RU, S, Y ini dierat pasal 359 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
“Dari proses penyelidikan saksi, ahli, dokumen dll. Akhirnya penyidik melaksnakan gelar perkara tadi pagi dan ditetapkan 3 orang tersangka pasal 359 KUHP,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Adapun bunyi dari pasal 359 KUHP tersebut yakni: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tubagus menyampaikan ketiga petugas tersebut diduga melakukan kelalaian saat bertugas di waktu kebajaran terjadi. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kealpaan yang dimaksud. Lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.
“Bentuk kealpaannya tidak bisa diuraikan khusus, karena materi penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Penganiayaan M Kece, Petugas Jaga Tahanan Diduga Lalai
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa untuk mendalami keterangan ihwal kebakaran nahas tersebut. Polisi masih akan menjadwalkan untuk pemeriksan ketiga tersangka tersebut.
Tidak berhenti di sini, polisi masih mencari tersangka yang melanggar pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab utama kebakaran tersebut.
Dalam pasal tersebut objeknya adalah berupa penyebab kebakaran tersebut. Untuk memutuskan siapa tersangka dalam penyebab utama kebakaran ini, polisi masih memutuskan untuk melengkapi alat bukti.
“Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti Insya Allah bisa selesaikan minggu ini,” harapnya.
Seperti diketahui, telah terjadi kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (OL-4)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved