Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYIDIK Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Petugas itu diduga lalai yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias M Kece.
"Petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku tengah mendalami dugaan kelalaian itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat petugas jaga tahanan.
"Ini sedang kita dalami, makanya tadi kenapa empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga : Ini Alasan Napoleon Pukuli dan Lumuri M Kece Dengan Kotoran
Argo mengatakan ada tujuh saksi diperiksa hari ini. Selain petugas jaga, ada tiga warga binaan. Pemeriksaan saksi guna mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi. Sebelumnya, enam saksi diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya M Kece selaku korban. Irjen Napoleon selaku terduga pelaku diperiksa Selasa, 21 September 2021.
Setelah memeriksa Napoleon, polisi akan menggelar perkara. Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama. (OL-2)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved